Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Pengacara, Andi Arief Diizinkan Pulang, Jalani Rehabilitasi Berjalan

Kuasa hukum Andi Arief, Dedi Yahya, mengatakan kliennya mendapatkan rehabilitasi jalan setelah kedapatan memakai narkoba jenis sabu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kata Pengacara, Andi Arief Diizinkan Pulang, Jalani Rehabilitasi Berjalan
Ist
Andi Arief di TKP penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Andi Arief, Dedi Yahya, mengatakan kliennya mendapatkan rehabilitasi jalan setelah kedapatan memakai narkoba jenis sabu.

"Hasil assesment AA beliau rehab kesehatannya sehingga pak AA bisa pulang. Namun tetap dikontrol oleh panti rehabilitasi BNN," ujar Dedi kepada wartawan di BNN, Cawang, Jakarta Timur, (6/3/2019).

Dedi mengatakan bahwa Andi Arief tidak menjalani tahanan rumah.

Namun dirinya ditanyakan oleh penyidik untuk menjalani rehabilitasi jalan.

Baca: Rachland Nashidik Geram Tudingan Mahfud MD Soal Andi Arief Sakau : Anda Menggunakan Dendam !

Keputusan tersebut diambil setelah dirinya menjalani asesmen oleh BNN selama dua hari.

"Hasil rehab assesmennya itu saya sampaikan hanya rehabilitasi kesehatan sehingga pak AA bisa rawat jalan," tutur Dedi.

Seperti diketahui, Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat.

Berita Rekomendasi

Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Andi Arief dinyatakan positif mengandung metaphetamine atau narkoba jenis sabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas