Kata Pengacara, Andi Arief Diizinkan Pulang, Jalani Rehabilitasi Berjalan
Kuasa hukum Andi Arief, Dedi Yahya, mengatakan kliennya mendapatkan rehabilitasi jalan setelah kedapatan memakai narkoba jenis sabu.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Andi Arief, Dedi Yahya, mengatakan kliennya mendapatkan rehabilitasi jalan setelah kedapatan memakai narkoba jenis sabu.
"Hasil assesment AA beliau rehab kesehatannya sehingga pak AA bisa pulang. Namun tetap dikontrol oleh panti rehabilitasi BNN," ujar Dedi kepada wartawan di BNN, Cawang, Jakarta Timur, (6/3/2019).
Dedi mengatakan bahwa Andi Arief tidak menjalani tahanan rumah.
Namun dirinya ditanyakan oleh penyidik untuk menjalani rehabilitasi jalan.
Baca: Rachland Nashidik Geram Tudingan Mahfud MD Soal Andi Arief Sakau : Anda Menggunakan Dendam !
Keputusan tersebut diambil setelah dirinya menjalani asesmen oleh BNN selama dua hari.
"Hasil rehab assesmennya itu saya sampaikan hanya rehabilitasi kesehatan sehingga pak AA bisa rawat jalan," tutur Dedi.
Seperti diketahui, Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Andi Arief dinyatakan positif mengandung metaphetamine atau narkoba jenis sabu.