Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Dunia Siber Pada 2018 Meningkat, Terbanyak Revenge Porn
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2018
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2018 di Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Secara umum, kasus yang diterima Komnas Perempuan sepanjang tahun 2018 terkait kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia maya meningkat sebanyak 67 persen.
Baca: Sekertaris TKN: Di Bawah Kepemimpinan Jokowi Lapangan Pekerjaan Tersebar Hingga Pelosok
Aduan yang diterima Komnas Perempuan pada 2017 berjumlah 65 aduan.
Angka tersebut meningkat pada 2018 menjadi 97 aduan.
Baca: Krishna Murti tak Bermaksud Sudutkan Aremania Makanya Meminta Maaf Kepada Arema FC dan Aremania
Dari 31 pemberitaan media yang ditelusuri, Komnas Perempuan mencatat 55 persen berita daring dan media cetak merupakan kasus-kasus terkait revenge porn.
Presentase kedua tertinggi adalah malicious distribution dengan presentase 23 persen.
Presentase ketiga tertinggi adalah cyber atau harrasment atau bullying atau spamming dengan presentase 19 persen.
Baca: Mengenal Aisyahrani, Sosok di Balik Bersinarnya Karir Syahrani di Dunia Hiburan Selama Ini
Berikut sembilan jenis kekerasan terhadap perempuan dalam dunia siber berdasarkan Violence Against Women Learning Network yang dikutip oleh Komnas Perempuan dalam Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2018.
Cyber Hacking
Penggunaan teknologi secara ilegal atau tanpa persetujuan untuk mendapatkan akses terhadap suatu sistem dengan tujuan mendapatkan informasi pribadi, mengubah suatu informasi, atau merusak reputasi korban.
Impersonation
Penggunaan teknologi untuk mengambil identitas orang lain dengan tujuan mengakses suatu informasi yang bersifat pribadi, mempermalukan atau menghina korban, menghubungi korban, atau membuat dokumen-dokumen palsu.
Cyber Surveillance/Stalking/Tracking
Penggunaan teknologi untuk menguntit dan mengawasi tindakan atau perilaku korban yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban.
Cyber Recruitment
Penggunaan teknologi untuk menghubungi, mengganggu, mengancam, atau menakut-nakuti korban.
Malicious Distribution
Penggunaan teknologi untuk menyebarkan konten-konten yang merusak reputasi korban atau organisasi pembela hak-hak perempuan terlepas dari kebenarannya.
Revenge Porn
Bentuk khusus "malicious distribution" yang dilakukan dengan menggunakan konten-konten pornografi korban atas dasar balas dendam.
Sexting
Pengiriman gambar atau video pornografi kepada korban.
Morphing
Pengubahan suatu gambar atau video dengan tujuan merusak reputasi orang yang berada di dalam gambar atau video tersebut.