Komnas Perempuan Belum Temukan Cara Jitu Atasi Kekerasan Terhadap Perempuan di Dunia Siber
Komnas Perempuan belum mengetahui cara yang tepat menangani kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah siber.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan pihaknya belum mengetahui cara yang tepat menangani kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia siber.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dalam dunia maya relatif sedikit.
Namun angkanya mengalami kenaikan yakni dari 65 aduan pada 2017 menjadi 97 aduan pada 2018.
Hal itu disampaikannya usai peluncuran Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2018 di Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Baca: Jelang Pertandingan PSG vs Manchester United, Taktik Solskjaer hingga Susunan Pemain
"Itu temuan khusus Komnas Perempuan. Dia kasusnya sedikit tapi dia mencuat dalam dua tahun ini di media cyber. Jadi seperti baru lagi. Dan kita belum tahu mengatasinya bagaimana," kata Mariana.
Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebenarnya memiliki hak untuk mencabut materi apapun yang berkaitan dengan korban kekerasan.
Baca: Frans Magniz Suseno Berharap Peserta Pemilu 2019 Tidak Melakukan Politisasi Agama
"Kalau di Kominfo itu sebenarnya punya hak untuk mencabut materi apapun yang berkaitan dengan korban sebetulnya. Tapi kan Kominfo belum tahu ada kasus begini," kata Mariana.
Ia menjelaskan, Komnas Perempuan baru mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan dalam ranah siber dalam catatan tahun 2017 dan 2018.
Ia mengatakan, para Komisioner Komnas Perempuan juga terkejut dengan kasus-kasus tersebut.
"Jadi baru dua tahun dia muncul di CATAHU. Dan itu pun kita kaget, dan kita langsung ambil sebagai highlight data atau perkembangan terbaru yang masih belum bisa diselesaikan secara institusi negara," kata Mariana.
Baca: Di Hadapan Ulama Aceh, TKN Tegaskan Jokowi Tidak Anti-Islam
Namun, ia mengatakan, kasus-kasus tersebut bisa diselesaikan jika RUU Kekerasan Seksual disahkan.
Karena menurutnya RUU Kekerasan Seksual tersebut melindungi dan mengakomodir hak-hak korban.
"Kalau pakai KUHP atau UU ITE tidak ada yang bicara soal perempuan (sebagai korban). Jadi semua dilihat sama, padahal kan tidak sama," kata Mariana.
Ia juga menambahkan, usia para korban yang mengadu mendapat kekerasan seksual di ranah siber berkisar belasan sampai tiga puluh tahun.
"Yang di siber kalau tidak salah rata-rata usia produktif, usia remaja sampai sekitar 20 tahun atau 30 tahun," kata Mariana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.