Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Hingga Atiqah Hasiholan Bereaksi

Alasannya, majelis hakim belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Hingga Atiqah Hasiholan Bereaksi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim yang memeriksa perkara terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ratna sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).

"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Alasannya, majelis hakim belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.

"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent (mendesak) untuk penangguhan penahanan dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," kata Joni.

Sebelumnya, Ratna menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019).

Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengaku Sakit Parah

Berita Rekomendasi

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong tentang penganiayaan, Ratna Sarumpaet mengaku sempat sakit parah sehingga mengajukan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.

Namun hingga kini pengajuan itu belum dikabulkan pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasusnya.

“Saya merasa perlu jadi tahanan kota, saya sudah berumur, dua bulan pertama ditahan saya sempat sakit parah, masa menunggu saya dalam keadaan parah dulu baru dikabulkan, apa boleh buat semoga Tuhan kasih kesehatan,” ujarnya usai mengikuti sidang pembacaan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Ratna kemudian mengaku bahwa saat ini kondisinya sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Halaman selanjutnya >>>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas