Ratna Sarumpaet Berharap Penangguhan Penahanannya Dikabulkan Minggu Depan
Pengajuan penahanan itu diajukan dengan tujuan agar dirinya menjadi tahanan kota saja dan tidak ditahan di dalam rumah tahanan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis sekaligus terdakwa kasus penyebaran berita bohong penganiayaan, Ratna Sarumpaet berharap minggu depan pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan.
Pengajuan penahanan itu diajukan dengan tujuan agar dirinya menjadi tahanan kota saja dan tidak ditahan di dalam rumah tahanan.
“Saya berharap penangguhan penahanan tetap dipertimbangkan, mudah-mudahan minggu depan dikabulkan,” ujarnya usai mengikuti sidang pembacaan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Baca: Ratna Sarumpaet Akhiri Sidang Eksepsinya dengan Salam Dua Jari
Ratna mengatakan tidak masuk akal jika pihak kepolisian tak mengabulkan permintaan penangguhan penahanan.
“Saya sudah lama ditahan masa tidak percaya juga, saya tidak akan kabur,” tegasnya.
“Ditahan itu kan kalau dikhawatirkan membawa kabur barang bukti, sementara KTP saya dibawa polisi dan semuanya sudah diamankan mereka, memangnya saya mau kabur ke mana,” imbuhnya sambil menuju mobil tahanan usai persidangan.
Ratna sebelumnya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.