Jadi Tersangka, Masa Lalu Robertus Robet Dibongkar Fahri Hamzah: Lawan Debat yang Berat
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan tanggapannya terkait penangkapan Robertus Robet.
Editor: ade mayasanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet ditangkap polisi, pada Kamis (7/3/2019), dini hari.
Robertus Robert bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Robertus akan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Alasannya, ancaman hukuman pada kasus yang menjerat Robertus di bawah 2 tahun.
"Ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka), tapi selesai riksa akan dipulangkan karena ancaman hukuman di bawah 2 tahun," kata Dedi Prasetyo dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Robertus ditangkap karena orasinya saat Aksi Kamisan, di seberang Istana Merdeka, pekan lalu.
Orasi tersebut diduga mengandung unsur penghinaan terhadap institusi TNI.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan tanggapannya terkait penangkapan Robertus Robet.
• Aktivis Robertus Robet Ditangkap, Gus Nadir dan Yunarto Wijaya Minta Polisi Tak Baperan dan Lebay
• UPDATE Kasus Andi Arief: AHY Menyesal, Reaksi Fahri Hamzah hingga Kesaksian Kawan Soal Sosoknya
TONTON JUGA