Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasusnya Dihentikan, Polisi Sebut Andi Arief Hanya Korban

Iqbal beralasan bahwa Andi Arief merupakan korban sehingga hanya masuk kedalam kategori pengguna.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasusnya Dihentikan, Polisi Sebut Andi Arief Hanya Korban
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Mantan Wakil Sekertaris Jendral Partai Demokrat Andi Arief, berjalan menuju gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019). Dir 4 Narkotika menyerahkan Andi Arief untuk menjalani proses rehabilitasi ke BNN. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, tidak ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Iqbal beralasan bahwa Andi Arief merupakan korban sehingga hanya masuk kedalam kategori pengguna.

Hal tersebut merujuk pedoman Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim tentang petunjuk rehab pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

"Terhadap tersangka pengguna narkotika yang tertangkap tangan menggunakan urin positif sedangkan tidak ada barang bukti di tersangka maka tidak dilakukan penyidikan namun dilakukan interogasi," ujar Iqbal di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).

Baca: Andi Arief Ancam Tuntut Mahfud MD

Iqbal menambahkan pihaknya tidak akan melakukan penahanan terhadap Andi Arief.

Mengingat dirinya saat ini hanya menjalani rehabilitasi kesehatan.

"Maka terhadap saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan," tutur Iqbal.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Andi Arief dinyatakan positif mengandung metaphetamine atau narkoba jenis sabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas