Penangkapan Dosen UNJ Diduga karena Orasinya di Monas, Yunarto Wijaya: Jangan Lebay Lah Pak Polisi
Robertus Robert ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (7/3/2019) dini hari.
Editor: Yudhi Maulana
TRIBUNNEWS.COM -- Penangkapan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet karena diduga melanggar UU ITE menyita perhatian publik, khususnya rekan sesama aktivis.
Robertus Robert ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (7/3/2019) dini hari.
Robertus Robert juga dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia, sahabat aktivis Rocky Gerung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan soal penangkapan tersebut.
"Pukul 00.30 telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis pagi.
Menurut Dedi, Robertus Robet ditangkap karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Monumen Nasional (Monas), beberapa waktu lalu.
Menurut informasi, Robertus Robet dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Penangkapan Robertus Robert ini menuai komentar dari Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya.
Pada akun Twitter-nya, @yunartowijaya, ia tampak mengomentari artikel berita di Tirto ID.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.