Polisi Sebut Kemungkinan Bisa Panggil Ulang Robertus Robet
Adapun pemulangan yang bersangkutan lantaran ancaman hukuman di bawah 2 tahun
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah memulangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis HAM Robertus Robet pascapemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).
Diketahui, Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan terhadap institusi TNI Saat berorasi di depan Istana Negara. Ia diamankan polisi Kamis dini hari tadi.
Baca: Sosok Robertus Robet di Mata Mahasiswanya
"Hari ini untuk saudara R setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian proses administrasi penandatanganan beberapa berita acara selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik. Namun demikian, tentunya proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim tetap berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku," ujar Dedi, di lokasi, Kamis (7/3/2019).
Ia mengatakan status Robertus Robet hingga saat ini masih sebagai tersangka. Adapun pemulangan yang bersangkutan lantaran ancaman hukuman di bawah 2 tahun.
Jenderal bintang satu tersebut menyebut Robet dikenakan Pasal 207 KUHP dimana ancaman hukuman penjara adalah 1 tahun 6 bulan. Sehingga penyidik tidak melakukan penahanan kepada tersangka.
Namun demikian, ia mengatakan bisa saja Robertus Robet dipanggil kembali oleh penyidik apabila masih ada keterangan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan berkas perkara.
Dalam kasus ini, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menegaskan Polri melakukan pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum.
Baca: Aliansi Dosen UNJ Minta Robertus Robet Segera Dibebaskan
"Apabila nanti memang masih dibutuhkan keterangan saudara R, tentunya nanti akan dipanggil ulang kembali. Tentunya dalam rangka untuk menyelesaikan berkas perkara," kata dia.
"Polri dalam hal ini melakukan proses penyidikan dengan standar profesional tinggi dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dianalisa secara komprehensif," pungkas Dedi.