Usman Hamid : Polisi Harusnya Lindungi Robertus Robet
“Yang seharusnya dilakukan oleh polisi adalah melindungi Robet yang telah menggunakan haknya untuk menyatakan pendapat secara damai," kata Usman Hamid
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
![Usman Hamid : Polisi Harusnya Lindungi Robertus Robet](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/akademisi-yang-juga-aktivis-robertus-robet.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait penangkapan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai reformasi di tubuh militer belum tuntas.
Usman Hamid menduga militer mendorong polisi untuk bertindak sebagai alat represi kebebasan pendapat dengan menetapkan Robertus Robet yang juga salah satu pendiri Amnesty International Indonesia itu sebagai tersangka.
Baca: Dosen UNJ Robertus Robet Ditangkap, Aparat Dinilai Sewenang-wenang
“Yang seharusnya dilakukan oleh polisi adalah melindungi Robet yang telah menggunakan haknya untuk menyatakan pendapat secara damai dalam mengkritik TNI, bukan menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka. Kepolisian harus dengan segera dan tanpa syarat membebaskan Robet dan memberikan perlindungan bagi Robet dan keluarganya dari segala kemungkinan ancaman,” kata Usman Hamid dalam keterangan persnya, Kamis (7/3/2019).
Usman Hamid menilai seharusnya kepolisian tidak boleh bertindak sebagai alat represi terhadap orang-orang yang menyampaikan kritik secara damai.
Usman menegaskan, kritik yang dilontarkan Robertus Robet terhadap militer bukanlah suatu tindak pidana melainkan sesuatu yang lumrah dalam suatu negara yang mengklaim menjunjung kebebasan sipil seperti Indonesia.
"TNI harusnya memandang kritik Robet dorongan untuk melakukan perbaikan seperti yang dimandatkan oleh Reformasi,” tambah Usman Hamid.
Usman Hamid menegaskan apa yang dialami oleh Robertus Robet adalah suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap siapapun yang ingin menyuarakan pendapatnya secara damai.
Penangkapan tersebut, lanjut Usman, adalah serangan serius terhadap pekerja HAM dan membiarkan kepolisian untuk terus melanjutkan kasus tersebut akan membawa iklim ketakutan untuk mengkritik di Indonesia.
“Kepolisian harus menghentikan penyidikan kasus Robet karena apa yang dilakukannnya hanyalah menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menyuarakan kritik secara damai,” ujar Usman Hamid.
Sebagai kepala negara, Presiden Joko Widodo atau Jokowi seharusnya melihat penangkapan sebagai tamparan buat pemerintah karena tindakan kepolisian tersebut telah menciderai iklim kebebasan berekspresi di masa pemerintahannya.
“Kami meminta agar Presiden Jokowi berinisiatif memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk meminta penjelasan terkait penangkapan Robet dan segera memerintahkan Kapolri untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang telah melakukan pelanggaran HAM dengan menangkap Robet,” tambah Usman.
Baca: 5 Fakta Dosen UNJ Robertus Robet Ditangkap Polisi karena Diduga Langgar UU ITE, Kini Jadi Tersangka
Robet dijerat terkait ujaran kebencian dengan tuduhan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan / Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan / atau Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] harus menggunakan momentum ini untuk berinisiatif melakukan revisi terharap pasal-pasal karet seperti yang ada di dalam UU ITE yang sering disalahgunakan untuk membungkam mereka-mereka yang menyuarakan kritik di masyarakat,” kata Usman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.