Ditjen PAS: Cuti Bersyarat Pimred Obor Rakyat Tidak Dibatalkan
Kata Ade, Setiyardi hanya mendapat kunjungan dari petugas pembimbing kemasyarakatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyatakan cuti bersyarat Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Boediono tidak dibatalkan.
"Cuti bersyarat Setiyardi tidak dibatalkan atau dicabut," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).
Kata Ade, Setiyardi hanya mendapat kunjungan dari petugas pembimbing kemasyarakatan.
"Setiyardi hanya dikunjungi petugas pembimbing kemasyarakatan dari kantor Balai Pemasyarakatan Timur Utara atau home visit," katanya.
Diketahui, Setiyardi lewat akun Facebooknya Kamis sore (7/3/2019) menyatakan bahwa ia telah kembali ditangkap menjelang penerbitan kembali tabloid Obor Rakyat hari Jumat (8/3/2019).
Tabloid ini lima tahun lalu sempat dinilai meresahkan masyarakat karena mencemarkan nama baik dan menghina Joko Widodo, yang ketika itu akan bertarung dalam Pemilihan Presiden 2014.
Ketika itu Mahkamah Agung memvonis Setiyardi hukuman satu tahun penjara.
Baca: Ulama Pidie Tegaskan Tak Haram Pilih Jokowi-KH Maruf Amin
"Assalamualaikum. Saya tak bisa hadir di acara Obor Rakyat Reborn!, hari ini saya kembali masuk LP Cipinang. Pemerintah membatalkan cuti bersyarat saya, dalam surat yang diberikan saya dianggap meresahkan," tulis Setiyardi di Facebook.
Ditambahkannya, “Insya Allah besok acara peluncuran Obor Rakyat tetap bisa berjalan Saya berharap Obor ini terus menyala. Insya Allah redaksi akan terus bekerja, menerangi akal sehat kita semua. Baru saja saya sungkem dengan Mamak, pamit dan mohon doanya. Wassalam."