Henry Yosodiningrat: UU Narkotika Mutlak Harus Direvisi
"Saya sampai saat ini masih kecewa dan marah. Dengan dipulangkannya si AA ini," kata Henry Yosodiningrat
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat mengaku kecewa dengan dilepaskannya Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief pasca-tertangkap nyabu di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
Andi Arief yang positif menggunakan sabu, dipulangkan karena tak miliki alat bukti narkoba.
Baca: Datangi RSKO Cibubur, Andi Arief Bakal Jalani Rehabilitasi
Bagi Henry hal ini tak bisa dibiarkan. Bagaimanapun, menurutnya pengguna narkoba, harus menjalani proses hukum.
"Saya sampai saat ini masih kecewa dan marah. Dengan dipulangkannya si AA ini, generasi Milenial kita bisa mengatakan bahwa, kita pakai aja deh. Toh kalau kita ditangkap Polisi juga, kita di rehab," kata Henry.
Untuk itu, Henry yang juga menjabat Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) akan mencoba berdiskusi dengan Polri dan BNN.
Henry menyebut revisi UU Narkotika wajib dilakukan.
"UU narkotik mutlak kita harus revisi. Kebetulan saya di Baleg dengan berbagai upaya agar masuk dalam prolegnas prioritas. Karena narkoba ini kondisi darurat, peraturan perundang-undangan kita ini tidak memadai untuk mengatasi kondisi tersebut," kata Henry.
Menurut Henry, seharusnya, dalam ketentuan pasal 127 ayat satu UU Narkotika, alat untuk mengonsumsi narkoba juga sudah tergolong barang bukti.
Baca: Henry Yosodiningrat: Andi Arief Bukan Korban
Hal tersebut mesti dipertegas untuk menurunkan tingkat tindak pidana narkoba.
"Saya harap komitmen moral oleh para penegak hukum harus lebih tegas lagi," tandas Henry.