KPK Bakal Kaji Berbagai Fakta yang Muncul Dalam Persidangan Kasus Suap Proyek Meikarta
KPK bakal mengkaji ulang secara lebih rinci terkait fakta yang muncul di persidangan kasus suap proyek Meikarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK bakal mengkaji ulang secara lebih rinci terkait fakta yang muncul di persidangan kasus suap proyek Meikarta.
Diketahui, Majelis Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis untuk Billy Sindoro dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.
Sementara Hendry Jasmin divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca: Tanggapan BPN soal Prabowo Digugat Perdata terkait Wanprestasi Saham
Adapun kedua tersangka lainnya, Taryudi dan Fitra Djaja divonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Tentu akan kami lakukan sekarang jaksa penuntut umum sedang bekerja melakukan review dan melihat secara lebih rinci fakta yang muncul di persidangan dan pertimbangan hakim ada di sana nanti akan diusulkan pada pimpinan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Baca: Prabowo Subianto Digugat Perdata terkait Wanprestasi Saham di PN Jaksel
Febri mengatakan, hal pertama yang akan diusulkan adalah sikap KPK apakah akan banding atau tidak.
Tetapi bila pihak terdakwa banding pasti akan KPK hadapi.
"Kedua usulannya yang akan disampaikan pada pimpinan setelah review tersebut dilakukan adalah kemungkinan secara hukum pengembangan pada pelaku yang lain, pelaku yang lain ini bisa perorangan bisa korporasi tergantung fakta-fakta yang muncul di persidangan dan nanti tentu akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum," katanya.
Baca: Sering Dapat Peran Wanita Malam, Atiqah Hasiholan: Itu Lebih Menantang Buat Aku
Diketahui, Billy dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undanh Hukum Pidana.
Billy terbukti bersalah telah memberikan suap kepada Bupati Kabupaten nonaktif Bekasi Neneng Hasanah dan beberapa pejabat Pemda Kabupaten Bekasi juga pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Jumlah suap yang diberikan oleh para terdakwa sejumlah Rp16.182.020.000 dan SGD270 ribu.
Sementara ketiga terdakwa lainnya Hendry Jasmin P. Sitohang, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sama-sama dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, hukuman ketiganya berbeda.
Terhadap terdakwa Hendri Jasmin P. Sitohang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak terbayar terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
Sementara Fitra Djaja Purnama dan Taryudi sama-sama divonis dengan penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Vonis ini lebih rendah dari dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK.
Billy didakwa 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta atas sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor.
Sementara dakwaan terhadap Henry P. Jasmen dituntut 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara.
Ketiganya dituntut atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.