Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Keterkaitan Yayasan Al Fitroh Bangil dalam Korupsi Pengadaan Jasa Perum Jasa Tirta II

KPK mengantongi peran sebuah yayasan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Dalami Keterkaitan Yayasan Al Fitroh Bangil dalam Korupsi Pengadaan Jasa Perum Jasa Tirta II
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengantongi peran sebuah yayasan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Dugaan keterlibatan yayasan tersebut sedang didalami penyidik lembaga antikorupsi.

"Tentu yayasan yang kami lihat ini, telusuri ini, diduga ada kaitannya dengan pokok perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Baca: Joko Driyono Masih Berpeluang Kembali Diperiksa Polisi Meskipun Sudah Dicecar 69 Pertanyaan

Disebut-sebut yayasan tersebut adalah Yayasan Alfitroh An-Nabawiyah di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

Dua tersangka kasus korupsi dalam kasus tersebut, mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra dan Andririni Yaktiningsasi dikabarkan memiliki kedekatan lantaran sama-sama duduk sebagai pembina yayasan tersebut.

Meski enggan mengungkap lebih detail mengenai yayasan dan keterkaitan yayasan tersebut dalam kasus ini, Febri mengakui penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait.

Berita Rekomendasi

Salah satu pihak yang diperiksa adalah seorang notaris.

"Memang ada saksi-saksi yang kami periksa untuk mendalami proses pendirian dan pengurusan yayasan. Penyidik mendalami pengetahuan saksi sebagai notaris tentang yayasan yang terkait dengan tersangka AY (Andririni Yaktiningsasi)," terang Febri.

Baca: Bambang Brodjonegoro Dorong Diterapkannya Sistem Restoratif Justice

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik juga memeriksa saksi Lintang Kinantia Ayuningtias dan Dirut PT Dua Ribu Satu Pangripta, Andrian Tejakusuma.

Dari Lintang yang notabenenya seorang mahasiswi, penyidik mendalami dugaan aliran dana terkait korupsi tersebut.

Sedangkan dari Andrian Tejakusuma yang merupakan Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Jawa Barat, penyidik mendalami proses pengadaan dan pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan SDM dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

"(Terkait dugaan aliran dana) belum bisa saya sampaikan saat ini, kan itu materi proses penyidikan," ungkap Febri.

Baca: KPK Bakal Kaji Berbagai Fakta yang Muncul Dalam Persidangan Kasus Suap Proyek Meikarta

Diketahui, KPK menetapkan Dirut PJT II Djoko Saputra dan seorang swasta bernama Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas