Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penetapan Tersangka Robertus Robet oleh Polisi

Bahkan, kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi ahli, mulai dari saksi ahli pidana hingga bahasa.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Penetapan Tersangka Robertus Robet oleh Polisi
YouTube Jakartanicus
Akademisi yang juga aktivis Robertus Robet saat menyampaikan orasi pada aksi Kamisan, 28 Februari 2019 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan penjelasan terkait ditetapkannya aktivis HAM Robertus Robet sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap institusi TNI.

Dedi menjelaskan Robertus Robet ditetapkan tersangka pascakepolisian menilai dua alat bukti terkait dugaan tersebut telah terpenuhi.

Adapun saat diamankan di kediamannya, Robet masih menyandang status sebagai terperiksa.

Setelah pemeriksaan barulah statusnya naik sebagai tersangka.

"(Saat diamankan, - red) Masih terperiksa. Setelah diperiksa baru ditingkatkan jadi tersangka," ujar Dedi, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).

Adapun dua alat bukti yang terpenuhi adalah pemeriksaan dari sejumlah saksi ahli

Baca: Robertus Robet Dipulangkan, Kepolisian Pastikan Kasusnya Tetap Dilanjutkan

serta pengakuan dari yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

"Yang pertama adalah dari pemeriksaan ahli, kemudian (yang kedua, - red) dari alat bukti berupa pengakuan yang bersangkutan. Yang bersangkutan sudah mengakui betul tadi seperti apa yang disampaikan secara verbal, narasi yang disampaikan pada saat demo hari Kamis kemarin, kamisan," jelasnya.

Dedi Prasetyo itu mengatakan sebelum penjemputan kepada Robet, pihaknya telah melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

Bahkan, kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi ahli, mulai dari saksi ahli pidana hingga bahasa.

"Sebelum Polri melakukan upaya paksa, Polri sudah melakukan gelar perkara dan sudah memeriksa beberapa saksi ahli dulu. Jadi saksi ahli, baik pidana kemudian saksi ahli bahasa, kemudian membuat konstruksi hukumnya dulu untuk Pasal 207 KUHP," tuturnya.

Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Dedi mengatakan penyidik Direktorat Siber mengambil langkah penegakan hukum kepada yang bersangkutan.

"Tadi malam mengambil langkah penegakan hukum, berupa mendatangi kediaman saudara R dan membawa saudara R ke kantor untuk dimintai keterangan. Jadi itu prosesnya sampai dengan hari ini," kata Dedi Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian melakukan penangkapan terhadap aktivitis sekaligus dosen UNJ, Robertus Robet yang diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Dalam hal ini, Robet diduga menghina institusi TNI dengan merubah mars ABRI saat berorasi dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Robet diamankan pada Kamis tanggal 7 Maret 2019 sekira pukul 00.30 WIB di kediamannya.

"Melakukan orasi pada saat demo di monas tepatnya depan istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujar Dedi, dalam keterangannya, Kamis (7/3/2019).

Adapun Robertus Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas