Satu Kapal Nelayan Asal Vietnam Ditangkap KKP Karena Mencuri Ikan di Natuna
kapal ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 1 (satu) kapal perikanan asing (KIA) atau kapal nelayan berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, pada Jumat (8/3/2019).
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, mengatakan dalam keterangannya, kapal dengan nama BV 9845 TS diawaki oleh 5 (lima) orang berkewarganegaraan Vietnam, ditangkap sekitar pukul 07.50 WIB.
Baca: Pesan Penting Pelatih Persib Miljan Radovic untuk Bobotoh Muda, Banyak Orang Tidak Mengerti
Ia mengatakan, kapal ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
"Kapal juga tak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," tambah Agus Suherman.
Baca: Lewat Deklarasi Riding Culture, Produsen Ban Ini Ajak Bikers Lebih Empatif di Jalan Raya
Kapal kemudian dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat, untuk diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Foto : Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP