Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Kim Jong Nam, Awal Penangkapan Siti Aisyah Sampai Dinyatakan Bebas

Siti Aisyah bebas dari segala dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam setelah Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, membebaskannya.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pembunuhan Kim Jong Nam, Awal Penangkapan Siti Aisyah Sampai Dinyatakan Bebas
AFP Via Channel News Asia
Siti Aisyah (26) tersenyum bahagia ketika akan meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (11/3/2019) (AFP Via Channel News Asia) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Siti Aisyah bebas dari dakwaan kasus pembunuhan Kim Jong Nam setelah Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, membebaskannya, Senin (11/3/2019).

Kebebasan Siti Aisyah tak lepas karena Jaksa Penuntut Umum menarik dakwaan. 

"Siti Aisyah dibebaskan," tegas Hakim Azmin Arifin mengatakan kepada pengadilan tinggi Alam Shah, kala menyetujui permintaan dari Jaksa Penuntut untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.

"Dia dapat pergi sekarang."

Dalam permintaannya untuk menarik dakwaan, Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasan terhadap pengadilan.

Dia mengatakan Siti Aisyah bebas dan bisa meninggalkan Malaysia.

Baca: Siti Aisyah: Terima Kasih Kepada Presiden Saya, Pak Jokowi

Berita Rekomendasi

Awalnya, Siti bersama Doan Thi Huong dari Vietnam ditangkap dan ditahan serta diadili dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, sepupu pimpinan Korea Utara, Kim Jong Un, pada Februari 2017 lalu.

Saat itu Siti dan Huong dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengoleskan racun saraf VX di wajahnya pada Februari 2017, di bandara Kuala Lumpur.

VX sangat mematikan sehingga diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal oleh PBB. Kim Jong Nam meninggal dalam beberapa menit setelah terpapar racun itu.

Namun, kedua perempuan tersebut mengklaim sebagai korban plot pembunuhan rumit yang disusun oleh agen Korea Utara.

Mereka diyakinkan sedang dalam acara reality show "prank" di TV, saat menyerang Kim dengan bahan kimia.

Di sisi lain, jaksa memastikan Siti dan Huong merupakan pembunuh terlatih yang tahu persis dengan apa yang mereka lakukan.

Kronologi kasus

1. 13 Februari 2017- Pembunuhan Kim Jong-Nam, sepupu pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Kim Jong-Nam tewas dibunuh menggunakan racun syaraf VX di Terminal 2 Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Malaysia, 13 Februari 2017, saat hendak terbang ke Macau.

2. Polisi Malaysia menangkap Siti Aisyah, pada Kamis (16/2/2017), bersama dengan pacarnya berkewarga-negaraan Malaysia bernama Muhammad Farid Jalaluddin.

3. Polisi Malaysia juga menangkap dan menahan Doan Thi Huang, warga Vietnam.

4. Polisi menduga Siti Aisyah dan Doan Thi Huang bagian dari konspirasi agen-agen Pyongyang untuk menghabisi Kim Jong-Nam terpaksa menjadi tumbal agen rahasia Korea Utara.

Pasalnya, delapan pria lain yang diduga menjadi otak pembunuhan Kim Jong-Nam, hingga saat ini tidak berhasil ditangkap oleh kepolisian Malaysia.

Bahkan, kepolisian Malaysia sempat mendeportasi seorang warga Korea Utara karena penyelidikan awal tidak terlibat.

Namun belakangan, pria tersebut ternyata saksi penting untuk mengungkapkan kasus ini.

5. 22 Februari 2017, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Pemerintah Indonesia telah menyiapkan bantuan hukum bagi Siti Aisyah.

6. 23 Februari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya telah memerintahkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terus memberikan pendampingan kepada Siti Aisyah.

7. Sabtu (25/2/2017) pukul 10.30 waktu Malaysia, Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur didampingi pengacara telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada Siti Aisyah di kantor polisi Cyberjaya.

8. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah menunjuk Gooi Soon Seng dari firma hukum Gooi & Azura sebagai pengacara yang akan mendampingi Siti Aisyah.

9. 1 Maret 2017, Siti Aisyah dan Doan Thi Huang dihadapkan ke pengadilan untuk pertama kalinya, di Sepang, Malaysia, untuk dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam yang ancamannya adalah hukuman gantung.

Keduanya datang di pengadilan dengan menganakan jaket anti peluru dan kawalan ketat pasukan khusus polisi.

10. Penahanan Siti Aisyah Dipindah Ke Penjara Khusus Wanita Kajang di Selangor.

11. 30 Mei 2017, diputuslam sidang kasus pembunuhan warga Korea Utara Kim Jong Namdengan terdakwa Siti Aisyah, dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor.

12. 2 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi Shah Alam memulai sidang Perdana Siti Aisyah.

13. Sidang lanjutan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, dengan agenda putusan bukti, telah usai digelar Pengadilan Malaysia, Kamis (16/8/2018).

Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Houng dari Vietnam, dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan menggunakan racun saraf VX di bandara Kuala Lumpur pada tahun lalu.

14. Pengadilan tinggi Malaysia memerintahkan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong untuk memberikan pembelaan atas tuduhan membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Chol atau Kim Jong-nam, tahun lalu.

15. 11 Maret 2019, Siti Aisyah dibebaskan dan diijinkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (11/3/2019) untuk meninggalkan Malaysia.

Dalam persidangan, Aisyah yang dituduh membunuh sepupu pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un dibebaskan pada Senin (11/3/2019), setelah Jaksa Penuntut Umum Malaysia menarik tuntutan terhadap dirinya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas