Pembunuhan Kim Jong Nam, Awal Penangkapan Siti Aisyah Sampai Dinyatakan Bebas
Siti Aisyah bebas dari segala dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam setelah Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, membebaskannya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Siti Aisyah bebas dari dakwaan kasus pembunuhan Kim Jong Nam setelah Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, membebaskannya, Senin (11/3/2019).
Kebebasan Siti Aisyah tak lepas karena Jaksa Penuntut Umum menarik dakwaan.
"Siti Aisyah dibebaskan," tegas Hakim Azmin Arifin mengatakan kepada pengadilan tinggi Alam Shah, kala menyetujui permintaan dari Jaksa Penuntut untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.
"Dia dapat pergi sekarang."
Dalam permintaannya untuk menarik dakwaan, Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasan terhadap pengadilan.
Dia mengatakan Siti Aisyah bebas dan bisa meninggalkan Malaysia.
Baca: Siti Aisyah: Terima Kasih Kepada Presiden Saya, Pak Jokowi
Awalnya, Siti bersama Doan Thi Huong dari Vietnam ditangkap dan ditahan serta diadili dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, sepupu pimpinan Korea Utara, Kim Jong Un, pada Februari 2017 lalu.
Saat itu Siti dan Huong dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengoleskan racun saraf VX di wajahnya pada Februari 2017, di bandara Kuala Lumpur.
VX sangat mematikan sehingga diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal oleh PBB. Kim Jong Nam meninggal dalam beberapa menit setelah terpapar racun itu.
Namun, kedua perempuan tersebut mengklaim sebagai korban plot pembunuhan rumit yang disusun oleh agen Korea Utara.
Mereka diyakinkan sedang dalam acara reality show "prank" di TV, saat menyerang Kim dengan bahan kimia.
Di sisi lain, jaksa memastikan Siti dan Huong merupakan pembunuh terlatih yang tahu persis dengan apa yang mereka lakukan.
Kronologi kasus