Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Kim Jong Nam, Awal Penangkapan Siti Aisyah Sampai Dinyatakan Bebas

Siti Aisyah bebas dari segala dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam setelah Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, membebaskannya.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pembunuhan Kim Jong Nam, Awal Penangkapan Siti Aisyah Sampai Dinyatakan Bebas
AFP Via Channel News Asia
Siti Aisyah (26) tersenyum bahagia ketika akan meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (11/3/2019) (AFP Via Channel News Asia) 

1. 13 Februari 2017- Pembunuhan Kim Jong-Nam, sepupu pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Kim Jong-Nam tewas dibunuh menggunakan racun syaraf VX di Terminal 2 Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Malaysia, 13 Februari 2017, saat hendak terbang ke Macau.

2. Polisi Malaysia menangkap Siti Aisyah, pada Kamis (16/2/2017), bersama dengan pacarnya berkewarga-negaraan Malaysia bernama Muhammad Farid Jalaluddin.

3. Polisi Malaysia juga menangkap dan menahan Doan Thi Huang, warga Vietnam.

4. Polisi menduga Siti Aisyah dan Doan Thi Huang bagian dari konspirasi agen-agen Pyongyang untuk menghabisi Kim Jong-Nam terpaksa menjadi tumbal agen rahasia Korea Utara.

Pasalnya, delapan pria lain yang diduga menjadi otak pembunuhan Kim Jong-Nam, hingga saat ini tidak berhasil ditangkap oleh kepolisian Malaysia.

Bahkan, kepolisian Malaysia sempat mendeportasi seorang warga Korea Utara karena penyelidikan awal tidak terlibat.

Berita Rekomendasi

Namun belakangan, pria tersebut ternyata saksi penting untuk mengungkapkan kasus ini.

5. 22 Februari 2017, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Pemerintah Indonesia telah menyiapkan bantuan hukum bagi Siti Aisyah.

6. 23 Februari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya telah memerintahkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terus memberikan pendampingan kepada Siti Aisyah.

7. Sabtu (25/2/2017) pukul 10.30 waktu Malaysia, Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur didampingi pengacara telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada Siti Aisyah di kantor polisi Cyberjaya.

8. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah menunjuk Gooi Soon Seng dari firma hukum Gooi & Azura sebagai pengacara yang akan mendampingi Siti Aisyah.

9. 1 Maret 2017, Siti Aisyah dan Doan Thi Huang dihadapkan ke pengadilan untuk pertama kalinya, di Sepang, Malaysia, untuk dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam yang ancamannya adalah hukuman gantung.

Keduanya datang di pengadilan dengan menganakan jaket anti peluru dan kawalan ketat pasukan khusus polisi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas