Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Indonesia Larang Boeing 737-8 Max Terbang Sementara, Seusai Ethiopian Airlines Jatuh

Pemerintah Indonesia melarang maskapai menerbangkan pesawat Boeing 737-8 MAX di Indonesia untuk sementara waktu.

Editor: Suut Amdani
zoom-in Pemerintah Indonesia Larang Boeing 737-8 Max Terbang Sementara, Seusai Ethiopian Airlines Jatuh
Boeing Mediaroom
B737 MAX 8 Ethiopian Airlines. 

Pemerintah Indonesia melarang maskapai menerbangkan pesawat Boeing 737-8 MAX di Indonesia untuk sementara waktu.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.

Langkah diambil terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3/2019).

Baca: Respon Kemenhub, Garuda Indonesia Berhenti Terbangkan Boeing 737-8 MAX untuk Sementara

Baca: Ditjen Hubud Kemenhub Lakukan Inspeksi, Larang Terbang Sementara Boeing 737-8 MAX

Baca: Kembali Makan Korban, Pesawat Boeing 737 Max 8 Dilarang Terbang di RI untuk Sementara

Polana menambahkan, Inspeksi akan dimulai pada Selasa 12 Maret 2019.

Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

BERITA TERKAIT

Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat.

"Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat," ujar Polana.

Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 – 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang.

FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.

Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit.

FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.

Ethiopian Airlines Jatuh

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas