Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Golkar Puji Kerja Diplomasi Kemlu Untuk Perjuangkan Pembebasan Siti Aisyah

Bercermin pada kejadian Siti Aisyah, dia menjelaskan, ada pemanfaatan keluguan untuk dijebak dalam satu skenario

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Politikus Golkar Puji Kerja Diplomasi Kemlu Untuk Perjuangkan Pembebasan Siti Aisyah
montase (Sumber : MSN, The Guardian, BBC.co.uk)
Warga Negara Indonesia, Siti Aisyah, dibebaskan Pengadilan Malaysia dari dakwaan pembunuhan terhadap asik tiri Kim Jong Un, Kim Jong Nam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Politikus Golkar Nurul Arifin bersyukur dan bahagia terhadap bebasnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Siti Aisyah dari tuduhan sebagai bagian dalam pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia.

Untuk itu Nurul Arifin mengapresiasi kerja pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dalam diplomasi-diplomasi yang dilakukan untuk kasus Siti Aisyah.

Sehingga hasilnya, kata mantan anggota DPR RI itu, Siti Aisyah bebas dan akan kembali ke Indonesia, hari ini, Senin (11/3/2019).

"Harapan saya sebagai perempuan, hendaknya jika mau berangkat keluar negeri sebagai TKI, kita harus memiliki skil atau mengikuti pelatihan-pelatihan yang dibuat untuk mengup Grade kemampuan kita. Sehingga dapat bekerja dengan nilai tinggi," ucap wakil Direktur Direktorat Penggalangan Pemilih Perempuan Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin ini kepada Tribunnews.com, Senin (11/3/2019).

Selain itu, imbuh dia, calon TKI juga harus selalu waspada terhadap ajakan yang tidak jelas.

Bercermin pada kejadian Siti Aisyah, dia menjelaskan, ada pemanfaatan keluguan untuk dijebak dalam satu skenario yang tidak pernah ada dalam kepalanya.

"Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ucap mantan artis tersebut.

Baca: Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Lampung dan Kalimantan Barat

Berita Rekomendasi

Kementerian Luar Negeri atau (Kemlu RI) memberikan keterangan resmi terkait pembebasan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah.

Diketahui, Siti Aisyah (SA) merupakan WNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia pada 17 Februari 2017 silam.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanantha Nasir mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin pagi hari ini, Jaksa Penuntut Umum Malaysia mengajukan kepada hakim untuk menghentikan tuntutan kepada Siti Aisyah.

"Atas dasar itu hakim memutuskan tuntutan kepada Siti Aisyah dihentikan dan Siti Aisyah dinyatakan bebas," ujar pria yang kerap disapa Tata saat konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

Dalam keputusan sidang hari ini, hadir Duta Besar RI untuk Kuala Lumpur Rusdi Kirana, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Muzard, serta Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu Muhamad Iqbal.

Nantinya, ujar Tata, Siti Aisyah akan segera dipulangkan ke Indonesia sambil menunggu proses administrasi oleh otoritas Malaysia.

"Terkait pemulangan saat ini masih ada proses administrasi yang dilakukan di otoritas Malaysia setelah itu selesai akan segera kita bawa pulang ke Indonesia," kata dia.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas