Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Keterlibatan Pejabat Kemenpora di Kasus Suap Dana Hibah Akan Terungkap di Persidangan

Namun, dia menduga KPK memiliki bukti terkait adanya orang penting di balik kasus yang menyeret kliennya itu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dugaan Keterlibatan Pejabat Kemenpora di Kasus Suap Dana Hibah Akan Terungkap di Persidangan
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
sidang suap 

Untuk mempercepat proses pencairan dana hibah, pada 17 April 2019, Ending Fuad Hamidy dan Supriyono, Bendahara Pengeluaran Pembantu PPON pada Kemenpora membeli satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan harga Rp 489 Juta yang kepemilikan atas nama Widhi Romadoni, selaku sopir Supriyono.

Setelah dilakukan penelitian oleh tim verifikasi, Chandra Bakti, selaku PPK, menyetujui dana hibah diberikan kepada KONI Pusat sejumlah Rp 30 Miliar dari sejumlah 51,5 Miliar yang dimohonkan oleh KONI.

Baca: Bebas Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah: Bahagia, Terima Kasih Presiden

Menurut JPU pada KPK setelah proposal disetujui Kemenpora, Ending Fuad Hamidy disarankan oleh Mulyana dan Adhi Purnomo untuk berkoordinasi dengan Miftahul Ulum, selaku asisten pribadi Imam Nahrowi.

"Koordinasi terkait jumlah komitmen fee yang harus diberikan oleh KONI kepada Kemenpora agar bantuan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI agar dapat segera dicairkan," kata JPU pada KPK.

Mengacu pada surat dakwaan itu, setelah Ending Fuad Hamidy berkoordinasi dengan Miftahul Ulum disepakati besaran komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima KONI

Adapun, surat disposisi kedua itu diberikan mengacu kepada surat dari Ketua KONI, Tono Suratman pada tanggal 30 Agustus 2018, bernomor 1762/UMM/VIII/2018 kepada Kemenpora RI mengenai Usulan Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Program SEA Games 2019 Tahun Kegiatan 2018 dengan usulan dana sejumlah Rp 27,5 Miliar.

"Menindaklanjuti surat tersebut, Imam Nahrowi selaku Menpora membuat disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah oleh Asisten Deputi Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Prestasi Olahraga bersama dengan PPK dan Tim Verifikasi untuk dilakukan penelitian apakah proposal tersebut layak diberikan kepada KONI Pusat," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Imam Nahrowi pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK RI, pada bulan Januari 2019.

Pada Senin (11/3/2019), sidang beragenda pembacaan surat dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan.

Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy dan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy didakwa secara bersama-sama menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Sidang pembacaan surat dakwaan itu dilakukan secara bergantian. JPU pada KPK membacakan surat dakwaan untuk Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan pembacaan surat dakwaan untuk Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018 . Dari OTT itu, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebagai tersangka pemberi. Kemudian tersangka penerima suap ialah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.

Berdasarkan surat dakwaan, Jhonny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Selain itu, Jhonny memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas