Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Keterlibatan Pejabat Kemenpora di Kasus Suap Dana Hibah Akan Terungkap di Persidangan

Namun, dia menduga KPK memiliki bukti terkait adanya orang penting di balik kasus yang menyeret kliennya itu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dugaan Keterlibatan Pejabat Kemenpora di Kasus Suap Dana Hibah Akan Terungkap di Persidangan
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
sidang suap 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy, menolak berspekulasi mengenai keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrowi, dalam kasus suap dana hibah.

“Saya tidak bisa menduga-duga keterlibatan menteri (pemuda dan olah raga,-red) saat ini di kasus dana hibah," kata Arief Sulaiman, penasihat hukum Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019).

Namun, dia menduga KPK memiliki bukti terkait adanya orang penting di balik kasus yang menyeret kliennya itu.

Dia menegaskan, surat dakwaan sudah menjelaskan ada orang yang diduga mewakli menteri dalam kasus dana hibah.

Baca: Ratna Sarumpaet Siapkan Moril Jalani Sidang Ketiga Kasus Penyebaran Hoaks

Dia meyakini lembaga antirasuah itu telah mengantongi nama-nama lain di balik kasus suap yang menyeret kliennya. Menurut dia, nama petinggi di balik kasus ini akan terungkap di persidangan.

"Tinggal nanti dalam proses persidangan kita lihat karena fakta pasti akan muncul.
Saya berkeyakinan KPK sudah mengantongi bukti-bukti terkait hal tersebut,” tegas Arief.

BERITA TERKAIT

Selama persidangan, dia menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif. Sehingga, pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan tersebut.

“Beliau (Ending Fuad Hamidy,-red) akan berusaha kooperatif apabila ada hal-hal yang nantinya bila perlukan KPK terkait kasus dana hibah,” tambah Arief.

Sebelumnya, Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrowi, turut disebut di surat dakwaan terhadap dua petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang terjerat kasus suap pencairan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI.

Baca: Wamenlu Rusia dan Diplomat Brazil Bahas Hubungan Bilateral Serta Situasi Terkini Venezuela

Pada Senin (11/3/2019), majelis hakim menggelar sidang kasus suap yang menjerat Bendahara Umum KONI, Jhonny E. Awuy dan Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy.

Berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Imam Nahrowi membuat disposisi kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Surat deposisi itu menyangkut dua hal.

Pertama, Tono Suratman, selaku Ketua KONI mengajukan surat usulan Nomor:93/UMM/I/2018, tertanggal 28 Desember 2017, mengenai Proposal Bantuan Dana Hibah kepada. Kemenpora RI dalam rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 dengan usulan dana Rp 51,5 Miliar.

"Menindaklanjuti surat tersebut, Imam Nahrowi selaku Menpora membuat disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah dan dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, PPK, dan tim verifikasi untuk dilakukan penelitian apakah proposal tersebut layak untuk diberikan kepada KONI Pusat," kata JPU pada KPK, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas