Eksepsinya Ditolak, Ratna Sarumpaet Tetap Berharap Perkaranya Dihentikan
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak Ratna Sarumpaet.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang ketiga telah dijalani oleh terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/3).
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak Ratna Sarumpaet.
Meski begitu, Ratna tetap berharap perkaranya dapat dihentikan.
"Saya nggak tahu (akan dihentikan atau tidak perkaranya). Berharap iya. Saya kalau lihat fakta-faktanya sih berharap begitu," ujar Ratna ditemui pasca sidang di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Baca: Alasan Jaksa Menolak Eksepsi yang Diajukan Ratna Sarumpaet
Di sisi lain, terkait penolakan eksepsinya Ratna mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan dari majelis hakim.
Ibunda Atiqah Hasiholan itu tetap berharap eksepsinya dapat dikabulkan sehingga perkara yang menjeratnya pun dihentikan.
"Kita menunggu keputusan dari hakim entar. Mudah-mudahan," jelas aktivis tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, Selasa (12/3).
JPU bernama Daru, mengatakan alasan penolakan terhadap eksepsi Ratna adalah tidak cermat dan tidak memahami atas dakwaan yang diajukan oleh pihaknya.
"Setelah kami cermati nota keberatan kami penuntut umum mempertanyakan apakah kuasa hukum tak cermat atau tidak memahami dakwaan yang kami ajukan," ujar Daru, ketika sidang berlangsung, di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Daru menjelaskan pihaknya enggan menanggapi lebih jauh perihal eksepsi tersebut dan memilih untuk membuktikan di persidangan selanjutnya.
Karena, ia menilai dakwaan yang diajukan oleh pihaknya telah sesuai dengan Pasal 156 Juncto Pasal 123 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, poin materi eksepsi yang diajukan Ratna disebutnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
"Sehingga kami tidak menanggapi lebih jauh hal itu, karena justru itulah yang akan kita buktikan di persidangan berikutnya," imbuh Daru.