Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluhkan Ruang Tahanan, Ratna Sarumpaet: Iya Gimana, Umur 70 Tahun Tidur di Bawah, di Lantai

Ratna mengatakan hal itu usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa (12/3/2019).

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keluhkan Ruang Tahanan, Ratna Sarumpaet: Iya Gimana, Umur 70 Tahun Tidur di Bawah, di Lantai
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Iya gimana, umur 70 tahun tidur di bawah, di lantai? Saya menulis buku...tentang bangsa ini, itu ditulis semenjak ditahan,"

Begitulah kata Ratna Sarumpaet kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai kegiatannya selama di sel tahanan.

Ratna mengatakan hal itu usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa (12/3/2019).

Ruang tahanan, tidak membelenggunya untuk menghasilkan karya tulis berupa buku.

Buku tersebut rencananya akan diterbitkan.

Ratna mengaku sehat berada di dalam tahanan.

Baca: Eksepsinya Ditolak, Ratna Sarumpaet Tetap Berharap Perkaranya Dihentikan

Ratna juga mengaku siap menjalani proses sidang lanjutan setelah sidang hari ini yang agendanya mendengar tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) Ratna Sarumpaet yang diajukan dalam sidang sebelumnya.

BERITA TERKAIT

"Dia (jaksa) berkewajiban menanggapi kan, soal nanti gimana kan pertimbangan di hakim," ujar Ratna.

Sebagaimana diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran melalui penyebaran hoax penganiayaan.

Ratna dianggap sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.

Padahal menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), wajah bengkak dan lebam Ratna terjadi karena tindakan operasi plastik.

Menurut jaksa, hoax tersebut disebarkan Ratna Sarumpaet kepada sejumlah orang melalui aplikasi smartphone WhatsApp.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas