Mantan Kabais: Tanpa Irwandi Yusuf, Perjanjian Damai GAM dan Pemerintah Indonesia Sulit Terwujud
Dia menjelaskan mengenai peran Irwandi, selaku perwakilan GAM selama mewujudkan upaya perdamaian dengan pemerintah Indonesia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, berperan selama upaya perdamaian antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pernyataan itu disampaikan Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Soleman B Ponto saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019).
Dia menjelaskan mengenai peran Irwandi, selaku perwakilan GAM selama mewujudkan upaya perdamaian dengan pemerintah Indonesia.
"Dia bangun trust (kepercayaan,-red). Tanpa itu, tidak mungkin kita jalankan perjanjian itu," ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis itu.
Baca: Saksi Ungkap Peran Irwandi Yusuf Selama Jabat Gubernur Aceh
Perdamaian antara pemerintah Indonesia dengan GAM ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005. Salah satu poin yang disepakati adalah penyerahan senjata GAM dan pengurangan pasukan TNI di Aceh.
Berdasarkan data TNI, jumlah senjata yang dimiliki GAM mencapai 400 pucuk senjata campuran. Namun, pada saat itu, Irwandi mengungkapkan jumlah pucuk senjata mencapai 1.065 pucuk senjata campuran.
Dia menegaskan, Irwandi turut terlibat aktif dalam penyerahan pucuk senjata. Menurut dia, Irwandi memeriksa apakah senjata masih berada dalam keadaan normal.
"Irwandi melihat satu per satu. Ternyata senjata masih bisa bekerja dengan baik sampai kaca matanya pecah. Betapa kemauan beliau menjanjikan penyerahan senjata itu tercapai," kata Soleman.
Sebelumnya, Irwandi terjerat kasus hukum. Irwandi didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.
Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.
Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.
Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.
Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.