Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Bebas Murni, Menkumham Yakin Siti Aisyah Tak Diproses Kembali di Pengadilan Malaysia

"Ya memang dibebaskan, tidak bebas murni, tapi sampaikan sekarang penuntutan sudah dicabut karena tidak cukup bukti untuk meneruskan," ujar Yasonna

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tidak Bebas Murni, Menkumham Yakin Siti Aisyah Tak Diproses Kembali di Pengadilan Malaysia
Wartakota/henry lopulalan
BEBAS DAKWAAN - Presiden Joko Widodo bersama Siti Aisyah (ketiga dari kanan) WNI yang terbebas dari dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019). Pembebasan Siti Aisyah sebagai upaya pemerintah melindungi warga negaranya. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

idak Bebas Murni, Menkumham Yakin Siti Aisyah Tak diproses Kembali di Pengadilan Malaysia

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mentri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyakini Siti Aisyah tidak akan diproses kembali di pengadilan Malaysia atas tuduhan membunuh Kim Jong Nam.

Pada Senin kemarin, Siti Aisyah telah dibebaskan dari dakwaan hukum kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia. 

Baca: Fakta dan Tanggapan Siti Aisyah Bebas, Proses Panjang Pembebasan hingga Reaksi PM Malaysia

Namun, pembebasan tersebut bukan bebas murni, sehingga bisa saja Siti Aisyah diproses kembali di pengadilan jika terdapat bukti baru. 

"Ya memang dibebaskan, tidak bebas murni, tapi sampaikan sekarang penuntutan sudah dicabut karena tidak cukup bukti untuk meneruskan," ujar Yasonna Laoly di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Menurut Yasonna Laoly, jika terdapat bukti baru maka Siti Aisyah bisa dibawa kembali ke Malaysia, tetapi hal ini memakan proses waktu yang panjang dan pemerintah yakin tidak terjadi. 

Berita Rekomendasi

"Tapi kita percaya dengan yag kita sampaikan tiga poin, Jaksa Agung melihat tidak bisa diteruskan, makanya dia cabut. Kalau prosesnya seperti itu ya kita kan menghargai kedaulatan hukum negara lain, kita tidak boleh intervensi," paparnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan status hukum Siti Aisyah setelah hakim Pengadilan Tinggi Shah Kuala mengeluarkan putusan bukan bebas murni. 

Baca: Menlu Ungkap Pertemuan Jokowi dan Siti Aisyah di Istana Merdeka

Siti masih mungkin menghadapi proses hukum di Malaysia apabila jaksa penuntut umum menemukan bukti-bukti baru mengenai keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

"Jadi bunyi putusan hakim [untuk Siti Aisyah] adalah 'a discharge not amounting to an acquittal'. Dia bebas tapi dia tidak bebas murni. Jadi masih ada kemungkinan pada suatu saat nanti ditemukan bukti-bukti baru, dia bisa didakwa," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas