Tidak Bebas Murni, Menkumham Yakin Siti Aisyah Tak Diproses Kembali di Pengadilan Malaysia
"Ya memang dibebaskan, tidak bebas murni, tapi sampaikan sekarang penuntutan sudah dicabut karena tidak cukup bukti untuk meneruskan," ujar Yasonna
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Tidak Bebas Murni, Menkumham Yakin Siti Aisyah Tak Diproses Kembali di Pengadilan Malaysia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-joko-widodo-bertemu-siti-aisyah_20190312_180244.jpg)
idak Bebas Murni, Menkumham Yakin Siti Aisyah Tak diproses Kembali di Pengadilan Malaysia
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mentri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyakini Siti Aisyah tidak akan diproses kembali di pengadilan Malaysia atas tuduhan membunuh Kim Jong Nam.
Pada Senin kemarin, Siti Aisyah telah dibebaskan dari dakwaan hukum kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca: Fakta dan Tanggapan Siti Aisyah Bebas, Proses Panjang Pembebasan hingga Reaksi PM Malaysia
Namun, pembebasan tersebut bukan bebas murni, sehingga bisa saja Siti Aisyah diproses kembali di pengadilan jika terdapat bukti baru.
"Ya memang dibebaskan, tidak bebas murni, tapi sampaikan sekarang penuntutan sudah dicabut karena tidak cukup bukti untuk meneruskan," ujar Yasonna Laoly di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Menurut Yasonna Laoly, jika terdapat bukti baru maka Siti Aisyah bisa dibawa kembali ke Malaysia, tetapi hal ini memakan proses waktu yang panjang dan pemerintah yakin tidak terjadi.
"Tapi kita percaya dengan yag kita sampaikan tiga poin, Jaksa Agung melihat tidak bisa diteruskan, makanya dia cabut. Kalau prosesnya seperti itu ya kita kan menghargai kedaulatan hukum negara lain, kita tidak boleh intervensi," paparnya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan status hukum Siti Aisyah setelah hakim Pengadilan Tinggi Shah Kuala mengeluarkan putusan bukan bebas murni.
Baca: Menlu Ungkap Pertemuan Jokowi dan Siti Aisyah di Istana Merdeka
Siti masih mungkin menghadapi proses hukum di Malaysia apabila jaksa penuntut umum menemukan bukti-bukti baru mengenai keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
"Jadi bunyi putusan hakim [untuk Siti Aisyah] adalah 'a discharge not amounting to an acquittal'. Dia bebas tapi dia tidak bebas murni. Jadi masih ada kemungkinan pada suatu saat nanti ditemukan bukti-bukti baru, dia bisa didakwa," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.