Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Imbau Kementerian PUPR Perketat Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Kementerian PUPR untuk memperketat aturan tentang proses pengadaan barang dan jasa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ada Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Imbau Kementerian PUPR Perketat Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Kementerian PUPR untuk memperketat aturan tentang proses pengadaan barang dan jasa.

Imbauan tersebut menyikapi adanya sejumlah pejabat PUPR yang menjadi tersangka di KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Baca: Pengacara Terdakwa Lucas Tiba-tiba Ambruk dan Wafat Ketika Sedang Menunggu Antrian Sidang

Tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM serta satu Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM diduga menerima suap untuk meloloskan PT WKE dan PT TSP menggarap proyek SPAM.

"Semestinya ini menjadi concern bagi pengawasan internal di Kementerian PUPR agar lebih ketat dan lebih tegas dalam menerapkan aturan tentang proses pengadaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019).

"Jangan sampai terjadi seperti kasus PT WKE ini," imbuhnya.

Baca: Terduga Teroris di Sibolga Ditangkap Densus 88, Pelaku Rakit Puluhan Bom hingga Penjelasan Kapolri

Alasannya, KPK menemukan indikasi masifnya PT WKE dan PT TSP dalam memenangkan proyek SPAM.

Berita Rekomendasi

"Ketika ada proyek-proyek yang sebenarnya ditujukan pada kepentingan masyarakat, justru di sana banyak aliran-aliran dana kepada puluhan pejabat Kementerian PUPR," ucap Febri.

Sampai saat ini, setidaknya KPK telah mengidentifikasi 20 proyek dimenangkan kedua perusahaan tersebut yang berpotensi adanya muatan korupsi.

Komisi rasuah juga menemukan kejanggalan PT WKE dan PT TSP bisa menang berkali-kali dalam proyek SPAM.

Baca: PKS Coret Caleg yang Cabuli Anak Kandungnya di Sumatera Barat

"Jadi ini PR bersama saya kira dari aspek PPK untuk kerjakan semaksimal mungkin. Dan dari aspek pengawasan internal atau pengendalian internal seharusnya itu jadi concern dari pihak Kementerian PUPR," tukas Febri.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan 8 orang tersangka. Dari kedelapan orang tersebut, 4 tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap.

Mereka antara lain, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung; Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.

Sementara 4 orang yang diduga sebagai pemberi, yaitu Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kesuma Emindo); Lily Sundarsih, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa); dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.

Keempat tersangka pemberi tersebut diduga telah menyuap pejabat di PUPR untuk untuk mengatur proyek pembangunan SPAM dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.

Untuk proyek yang bernilai di atas Rp50 miliar, akan dikerjakan PT WKE dan proyek yang bernilai di bawah Rp50 miliar akan dikerjakan PT TSP. Sebagai catatan, PT TSP dan PT WKE dimiliki orang yang sama.

Adapun proyek yang diatur adalah, proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba-1 dan Katulampa. Selain itu, objek korupsi lainnya adalah proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi, di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas