Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Duga 21 Terpidana Korupsi Ajukan PK Karena Hakim Agung Artidjo Alkostar Pensiun

Dari 26 narapidana korupsi tersebut ada 21 narapidana korupsi yang mengajukan PK setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW Duga 21 Terpidana Korupsi Ajukan PK Karena Hakim Agung Artidjo Alkostar Pensiun
Gita Irawan/Tribunnews.com
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (kemeja gelap) bersama di Kantor ICW, Kalibata Jakarta Selatan pada Rabu (13/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sekurangnya ada 26 narapidana korupsi tengah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sejak 9 Maret 2018 sampai 13 Desember 2018.

Dari 26 narapidana korupsi tersebut ada 21 narapidana korupsi yang mengajukan PK setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun pada Selasa (22/5/2018).

Mereka antara lain Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali, Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Jero Wacik, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, dan sejumlah orang lainnya dari berbagai latar belakang.

"Hampir keseluruhan narapidana yang mengajukan PK tersebut justru mendaftarkan permohonannya sesaat setelah Hakim Artidjo purna tugas per tanggal 22 Mei 2018. Tercatat ada 21 narapidana," kata Kurnia di Kantor ICW, Kalibata Jakarta Selatan pada Rabu (13/3/2019).

Ia mengatakan, rekam jejak Artidjo terkait penanganan kasus korupsi perlu diapresiasi.

ICW mencatat, sejak 2009 sampai 2018 ada Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat.

Baca: Sejumlah Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan di Kecamatan Senen Ditertibkan

Selain itu Artidjo juga telah menolak 10 permohonan PK narapidana korupsi.

BERITA TERKAIT

"Atas dasar itu maka menjadi mudah membangun teori kausalitas atas tindakan narapidana yang sedang mengajukan PK saat ini," kata Kurnia.

Meski Kurnia menyadari bahawa PK memang hak narapidana yang dijamin oleh undang-undang, namun ia mengatakan di sisi lain PK juga dimanfaatkan oleh pelaku korupsi sebagai jalan pintas agar terbebas dari jerat hukum.

"Data ICW menyebutkan bahwa sejak tahun 2007 sampai tahun 2018 ada 101 narapidana yang dibebaskan, 5 putusan lepas, dan 14 dihukum lebih ringan daripada tingkat pengadilan pada fase Peninjauan Kembali," kata Kurnia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas