Ketua Satgas KPK Datangi Kantor BupatI Kerinci
Tim Pencegahan KPK mendatangi pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci, Jambi pada Rabu (13/3/2019) kemarin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pencegahan KPK mendatangi pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci, Jambi pada Rabu (13/3/2019) kemarin.
Dalam helatannya itu, tim KPK melakukan Rapat Koordinasi dan Supervisi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2019.
"Rapat dilakukan di Auditorium Kantor Bupati Kerinci. Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati dan jajarannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).
Kata Febri, saat rapat pihak komisi antirasuah diwakili oleh Kepala Satuan Tugas II Korsup Pencegahan KPK, Aida Ratna Zulaiha.
Dalam rapat, Aida menyampaikan bahwa progress ren aksi 2018 Kabupaten Kerinci berada pada 55% atau masih dibawah rata-rata renaksi nasional 58%.
Sementara itu, kepatuhan LHKPN berada di angka 28,13% untuk eksekutif, yaitu 9 orang yang melapor dari 32 wajib lapor. Sedangkan untuk legislatif, kepatuhan ada di angka 0,00% atau dari 29 wajib lapor, belum ada yang melaporkan.
"Sedangkan yang melaporkan penerimaan gratifikasi hanya 4 ASN," kata Aida seperti disampaikan Febri.
Baca: Koruptor Minta PK, Ini Reaksi KPK
KPK juga menyampaikan evaluasi tahun 2018 untuk Kabupaten Kerinci. Febri mengatakan, ada beberapa catatan perbaikan yang kedepannya perlu terus dilakukan progress implementasinya.
Yaitu, Penyempurnaan e-planing dan e-budgeting, Penguatan ULP, Perbaikan Aplikasi PTSP,Ppenangangan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat, Kepatuhan terhadap LHKPN, Implementasi Tax Clearance dan Implementasi Pengelolaan Barang Milik Daerah yang Akuntabel.
Selain evaluasi tahun 2018, jelas Febri, KPK juga menyosialisasikan program di tahun 2019 yang didorong untuk dimpelementasikan. Program tersebut antara lain:
a. Optimalisasi program penerimaan daerah (Sumber Pajak Provinsi dan Kota/Kab: Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Reklame, PBB & BPHTB, dsb)
b. Manajemen aset daerah (Pencatatan, Pemanfaatan, Kepemilikan, Pengawasan & Pengendalian)
c. Pendidikan (Regulasi insersi Pendidikan Anti Korupsi)
d. Sumber Daya Alam (Perizinan, Database, Kinerja , Pengawasan: Hutan, Perkebunan, Pertambangan, Kelautan)
e. Kesehatan (Database, standarisasi pelayanan kesehatan, dana kapitasi)
f. Survey penilaian integritas (Menilai upaya pencegahan korupsi, kerjasama KPK, Pemda & BPS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.