Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Analisa Vonis Terhadap 3 Pejabat Sinar Mas Group

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menganalisa vonis terhadap 3 pejabat Sinar Mas Group untuk kemudian akan mengajukan banding atau tidak.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Analisa Vonis Terhadap 3 Pejabat Sinar Mas Group
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menganalisa vonis terhadap 3 pejabat Sinar Mas Group untuk kemudian akan mengajukan banding atau tidak.

Diketahui, tiga pejabat Sinar Mas Group divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Ketiganya yakni, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Wilayah Kalteng bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT Binasawit Abadi PratamaTeguh Dudy Zaldy. PT Binasawit Abadi Pratama sendiri merupakan anak usaha dari Sinar Mas.

Baca: Borong di PIM Muara Baru, Jokowi : Sebulan ke Depan Saya Hanya Makan Ikan dan Kerang

"Kami akan melakukan analisis terlebih dahulu dengan waktu maksimal 7 hari sikap KPK akan disampaikan apakah banding atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Kendati demikian, Febri tetap mengapresiasi putusan Majelis Hakim kendati vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yaitu selama 2,5 tahun penjara.

Ketiga pejabat Sinar Mas Group itu terbukti menyuap empat anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp240 juta.

BERITA REKOMENDASI

Suap tersebut diberikan kepada ‎Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Punding Ladewiq H Bangkan dan dua anggota Komisi B yaitu Edy Rosada dan Arisavanah.

Suap diberikan agar DPRD menghentikan kasus pencemaran Danau Sembuluh di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Suap itu juga diberikan agar DPRD Kalteng tidak memperpersoalkan PT BAP yang tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) serta belum memiliki plasma.

Lanjut Febri, kasus ini tak akan berhenti pada terdakwa yang sudah dijerat. Lembaga antirasuah akan mengembangkan lebih lanjut termasuk peran korporasi dalam perkara ini.

Namun, Febri akan memastikan lebih dulu terkait bukti-bukti yang didapatkan sebelum menetapkan korporasi sebagai tersangka. Bukti-bukti itu bisa dilihat dalam proses persidangan.


"Pengembangan itu bisa dilakukan kepada perorangan, bisa juga terhadap korporasi sepanjang memang ada bukti yang cukup terkait perkara tersebut," ujarnya.

Proses persidangan untuk para anggota DPRD yang tengah berjalan juga akan dicermati lebih jauh untuk menetapkan tersangka baru bagi perorangan.

"Kami akan pelajari terlebih dahulu, kalau memang ada indikasi bukti awal keterlibatan pihak lain, pasti akan kami dalami," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas