Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat 31 Maret Lapor SPT Disanksi Denda Rp 100 Ribu, Berikut Cara e-Filing Lapor Pajak Online

Lebih dari tanggal 31 Maret 2019, lapor SPT tahunan dikenai sanksi berupa denda Rp 100 ribu, berikut cara e-Filing lapor pajak online.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Lewat 31 Maret Lapor SPT Disanksi Denda Rp 100 Ribu, Berikut Cara e-Filing Lapor Pajak Online
Tangkap layar pajak.go.id
Lebih dari tanggal 31 Maret 2019, lapor SPT tahunan dikenai sanksi berupa denda Rp 100 ribu, berikut cara e-Filing lapor pajak online. 

TRIBUNNEWS.COM - Jangan sampai telat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak) anda. Anda bisa melaporkan SPT pajak secara online melalui layanan e-filing.

Jika telat melaporkan SPT, seorang wajib pajak akan dikenakan denda. Untuk Wajib Pajak (WP) peroerangan akan didena Rp 100 ribu, sedangkan bagi badan hukum dikenai denda Rp 1 juta.

"Denda Rp 100 ribu per WP (wajib pajak)
untuk Perorangan dan denda Rp 1 juta per WP untuk Badan," itulah denda untuk bagi wajib pajak baik orang atau badna yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak mereka.

Sesuai aturan yang berlaku, batas pelaporan SPT untuk WP orang pribadi ditetapkan sampai 31 Maret, sedangkan untuk WP badan sampai 30 April 2019.

Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang, Krisna Wiryawan, mengatakan pihaknya melalui peraturan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi denda dan juga pidana kepada wajib pajak yang telat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Denda Rp 100 ribu per WP (wajib pajak)
untuk Perorangan dan denda Rp 1 juta per WP untuk Badan," ungkapnya kepada Bangkapos.com saat ditemui di kantornya, Senin (11/3/2019).

Tentunya, pembayaran denda tersebut bisa transfer uang dilakukan di bank yang ditunjuk khusus atau bank persepsi.

BERITA REKOMENDASI

Selain melalui bank, pembayaran denda telat lapor SPT pajak juga bisa melalui kantor pos terdekat.

Ia menambahkan, jika dalam pelaporan SPT Tahunan tersebut ada pajak yang masih harus dibayar (PPh kurang bayar), dan pembayarannya juga ikut terlambat, maka sanksinya adalah bunga 2 persen per bulan.

Baca: Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan

Baca: Hanya 10 Menit Mengisi e-Filing SPT Pajak Tahunan Pribadi, di Sini Linknya dan Cara Mendapat EFIN

Baca: Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Pribadi Secara Online

Halaman selanjutnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas