Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lucas Bacakan Pledoi ''Jangan Kambing-Hitamkan Saya''

Terdakwa Lucas membacakan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menyebutnya merintangi penyidikan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lucas Bacakan Pledoi ''Jangan Kambing-Hitamkan Saya''
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Suasana persidangan Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (13/3/2019) 

Poin kedua, mengenai rekaman pembicaraan yang oleh JPU pada KPK dijadikan sebagai bukti dirinya telah menyarankan kepada Eddy Sindoro untuk menghindari proses penyidikan, sekaligus akan membahas nomor telepon 082319193644.

Poin ketiga, mengenai keterangan Dina Soraya yang notabene adalah satu-satunya saksi fakta yang mendukung dakwaan dan kesaksian Dina Soraya tersebut adalah bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lain, sekaligus dia juga membahas bagaimana JPU pada KPK tidak dapat membuktikan akun facetime Kaisar555716@gmail.com

Poin keempat, mengenai tidak terbuktinya dakwaan bahwa dirinya telah memerintahkan Stephen Sinarto untuk menyerahkan uang operasional kepada DIna Soraya.

Setelah membacakan nota pembelaan, dia meminta kepada majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, merehabilitasi nama baik dan kehormatan terdakwa, memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan dan membebaskan terdakwa dari tahanan, memerintahkan penuntut umum untuk membuka blokir atas rekening-rekening bank milik terdakwa, dan memerintahkan penuntut umum untuk segera mencabut pencekalan terdakwa bepergian keluar negeri," tambahnya.

Untuk diketahui, Lucas merupakan terdakwa merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo, Eddy Sindoro. Atas perbuatan itu, JPU pada KPK menuntut Lucas pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas