Mendagri Dorong Seluruh Daerah Punya Perda yang Mengatur Tentang Perpustakaan
Kementeri Dalam Negeri bersinergi dengan Perpustakaan Nasional akan terus menggenjot pentingnya peran perpustakaan.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementeri Dalam Negeri bersinergi dengan Perpustakaan Nasional akan terus menekankan pentingnya peran perpustakaan dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat.
Kerjasama tersebut sengaja dilakukan Kemendagri agar daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bidang Perpustakaan bisa segera menyusunnya.
Baca: Soal Perekaman E-KTP, TKN: Administratif Tidak Boleh Menghalangi Warga Negara Gunakan Haknya
"Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Perpustakaan Nasional terus mendorong daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah Bidang Perpustakaan, untuk segera menyusun Peraturan Daerah Bidang Perpustakaan," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Birawa Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).
Hal tersebut diungkapkan Tjahjo saat memberikan sambutan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Perpustakaan Tahun 2019 bertajuk 'Pustakawan Berkarya Mewujudkan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat'.
Baca: Dukung Pariwisata Lombok, AirAsia Buka Rute Lombok-Perth
Menurut dia, sangat penting untuk memastikan layanan perpustakaan di daerah tetap berlanjut.
Tjahjo menganggap layanan perpustakaan di daerah merupakan satu program yang wajib digalakkan oleh pemerintah daerah.
Sehingga, kelak bisa tercipta sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, mandiri, dan mampu berdaya saing secara global.
"Guna menjamin kepastian dan keberlanjutan layanan perpustakaan di daerah sebagai salah satu urusan wajib pemerintah daerah," kata Tjahjo.
Baca: Tim Liga Inggris Diramal Akan Juara Liga Champions Musim Ini
Perlu diketahui, berdasar pada hasil Sensus Data Perpustakaan oleh Perpustakaan Nasional RI tahun 2018, diketahui mayoritas provinsi yakni 31 dari 34 Provinsi di Indonesia telah memiliki Perda Bidang Perpustakaan.
Hal itu berarti sebanyak 91 persen daerah telah menerapkan layanan perpustakaan yang berkelanjutan.
Kemendagri pun kini terus mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun Perda terkait Perpustakaan.