MK Putuskan Presiden Petahana Tak Perlu Cuti Kampanye
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan presiden petahana tak perlu cuti kampanye saat mengikuti kontestasi pemilihan pesiden.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan presiden petahana tak perlu cuti kampanye saat mengikuti kontestasi pemilihan pesiden.
Demikian putusan MK yang dibacakan di ruang sidang MK, Rabu (13/3/2019), seperti dikutip Tribunnews.com dari salinan putusan yang dilansir dari laman MK, Kamis (14/3/2019).
Hal ini terungkap dalam putusan MK yang menolak untuk seluruhnya pemohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Permohonan uji materiil Pasal Pasal 229 ayat (1) dan Pasal 448 ayat (2) huruf c UU Pemilu, yakni Ahmad Syauqi, Ammar Saifullah, Taufiqurrahman Arief, Khairul Hadi, Yun Frida Isnaini, dan Zhillan Zhalilan yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah.
Dalam pendapat MK, Mahkamah berpendapat bahwa dalil para Pemohon tersebut tidak rasional.
Sebab, Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin bahwa, sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden, hak Presiden dan/atau Wakil Presiden petahana untuk melaksanakan kampanye sama sekali tidak dikurangi jika hendak mencalonkan diri kembali sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MK menegaskan, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu juga UUD 1945 jika Presiden dan/atau Wakil Presiden petahana yang hendak mencalonkan diri kembali sebagai Presiden dan Wakil Presiden tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye.
Baca: KPU Diusulkan Tidak Gelar Debat Capres Terakhir Berdekatan dengan Masa Tenang
Sebab, jika hal itu dilakukan berarti akan terjadi perlakuan berbeda terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden petahana dengan calon Presiden dan Wakil Presiden lainnya untuk hal atau kedudukan yang sama, yaitu sama-sama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu.
"Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, yang membacakan pendapat mahkamah.
"Hanya saja, karena kedudukannya sebagai petahana, maka terhadap calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden petahana diberlakukan pembatasan agar dalam melaksanakan haknya untuk berkampanye yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai petahana,” jelas Palguna.
Sementara terlanggarnya hak masyarakat untuk tahu (the right to know) sebagaimana didalilkan para Pemohon, Mahkamah berpendapat hak calon presiden dan/atau calon wakil presiden petahana untuk melaksanakan kampanye justru dijamin oleh Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.
Dengan sendirinya, lanjut Palguna, pasal tersebut tidak melanggar hak dimaksud karena masyarakat tidak kehilangan kesempatan untuk mendengarkan visi, misi, maupun program calon presiden dan/atau calon wakil presiden petahana.
“Lagi pula, untuk mengetahui visi, misi, dan program pasangan calon presiden dan/atau wakil presiden, termasuk pasangan calon presiden dan/atau wakil presiden petahana, bukan hanya terbatas melalui kampanye tatap muka (sebagaimana tampak secara implisit dari dalil-dalil para Pemohon),” ujarnya. (*)