Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Celana Pendek, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tiba di Rutan Polda Jawa Tengah

Kata Febri, tim membawa politikus PAN itu pada pukul 06.30 WIB. Bercelana pendek serta memakai kaus kelir merah dibalut rompi tahanan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakai Celana Pendek, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tiba di Rutan Polda Jawa Tengah
dokumentasi KPK
Bercelana pendek, Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan tiba di Rutan Polda Jawa Tengah, Kamis (14/3/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara atas nama terdakwa Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR nonaktif ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"Pada hari ini, Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara. Berikutnya jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh pihak PN Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).

Kata Febri, tim membawa politikus PAN itu pada pukul 06.30 WIB. Bercelana pendek serta memakai kaus kelir merah dibalut rompi tahanan KPK, Taufik tiba di Rutan Polda Jawa Tengah sekitar pukul 11.00 WIB.

"Secara paralel juga dilakukan pemindahan penahanan terhadap terdakwa di Rutan Polda Jawa Tengah untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," jelasnya.

"Terkait dengan pakaian selama di rutan, hal tersebut menyesuaikan dengan aturan rutan setempat," imbuh Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga diduga menerima hadiah atau janji alias suap setidaknya Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen, M Yahya Fuad terkait pengurusan anggaran tersebut.

Fuad diduga menyuap Taufik Kurniawan terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.

Berita Rekomendasi

Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta yang kamarnya mempunyai connecting door.

Baca: Zulkifli Kritik Moeldoko dan Neno Warisman yang Mengibaratkan Pilpres seperti Perang

Namun rencana pemberian suap tahap ketiga batal dilakukan karena KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak terkait.

Adapun uang suap yang diterima oleh Taufik Kurniawan tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat alokasi Rp100 miliar.

KPK menyangka Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan melanggar Pasal 12 hutuf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas