Densus 88 Tangkap R, Calon Istri Abu Hamzah dan Mantan Istri Terduga Teroris Kelompok Tanjung Balai
Tak dijelaskan dimana kepolisian menangkap perempuan tersebut, namun Dedi menjelaskan jika R juga merupakan mantan istri dari seorang terduga teroris
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror berhasil menangkap seorang perempuan berinisial R pasca penangkapan terhadap terduga teroris Husain alias Abu Hamzah di Sibolga, Sumatera Utara.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sosok R adalah calon istri dari Abu Hamzah yang juga direkrut untuk melakukan aksi amaliyah.
"R ini direkrut oleh AH sebagai calon istri kedua. Pola rekrutannya dia (AH) sudah mulai merekrut perempuan," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2019).
Tak dijelaskan dimana kepolisian menangkap perempuan tersebut, namun Dedi menjelaskan jika R juga merupakan mantan istri dari seorang terduga teroris berinisial A.
A sendiri telah tewas, karena melawan aparat kepolisian dan diberikan tindakan tegas di wilayah Tanjungbalai, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
"R ini ialah mantan istri terduga teroris atas nama A kelompok Tanjungbalai, yang pada saat menjalankan aksinya ditangkap melawan kami. Diambil tindakan tegas oleh kami hingga meninggal dunia," kata dia.
"Oleh karena itu mantan istri A (R, - red) ini ialah mantan pelaku istri teroris, direkrut dan akan dinikahi oleh AH," imbuhnya.
Baca: Insiden Penembakan di Masjid Selandia Baru, Menlu RI: Ada 6 WNI Dalam Masjid
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menuturkan pihaknya menangkap R berdasarkan analisa jejak digital yang dibuatnya sendiri. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa busur panah, karena R akan melakukan aksi amaliyah menggunakan panah.
Densus 88 terus memantau keseharian dari yang bersangkutan dan tidak dalam waktu yang sebentar hingga proses penangkapan ini.
"(Pemantauan itu) Untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah terpapar ideologi ISIS. Setelah dirasakan cukup maka berdasarkan UU No 5 Tahun 2018 Polri melaksanakan preventive strike atau pencegahan secara awal," pungkasnya.