MA Tegaskan Proses PK Terpidana Korupsi Sesuai Aturan Hukum
PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengkaji terpidana kasus korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK berasal dari berbagai macam latar belakang kasus.
Salah satu diantaranya diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Mengacu dari data Indonesia Corruption Watch (ICW), tercatat sebanyak 26 terpidana korupsi yang saat ini tengah mengajukan PK.
"Iya, kami pelajari kami akan putuskan menurut hukumnya. Juga ada juga sekarang ini sedang dipelajari seperti Anas Urbaningrum," kata juru bicara MA, Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (15/3/2019).
PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.
Dia menegaskan, pihaknya akan memutus berdasarkan hukum agar memenuhi unsur keadilan.
"Akan diputus secara berdasarkan hukum dan keadilan kita sesuai dengan fakta yang dan itukan juga alasan PK itu sudah perkara yang sudah inkrah jadi enggak semudah itu jadi memang tidak semudah itu," kata dia.
Baca: Satgas Antimafia Bola Akan Kembali Periksa Joko Driyono Awal Pekan Depan
Sampai saat ini, dia mengaku, sudah menerima sejumlah berkas PK dari terpidana kasus korupsi. Dia mengungkapkan, berkas itu sudah diterima sejak 2018.
"Itu tetap diterima. Jadi 2018 itu memang ada beberapa ada puluhan masuk sekarang ini itu sudah sebagian yang putus. Yang putus itu seperti mantan menteri kesehatan itu sudah ditolak PKnya," tambahnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sekurangnya ada 26 narapidana korupsi tengah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sejak 9 Maret 2018 sampai 13 Desember 2018.
Dari 26 narapidana korupsi tersebut ada 21 narapidana korupsi yang mengajukan PK setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun pada Selasa (22/5/2018).
Mereka antara lain Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali, Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Jero Wacik, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, dan sejunlah orang lainnya dari berbagai latar belakang.