Sebelum Terjaring OTT, Rommy Pernah Terima Rp 250 Juta dari Kakanwil Jatim
Diduga uang tersebut diberikan untuk memuluskan Haris Hasanuddin menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) pernah menyetorkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy.
Pemberian ini dilakukan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Jumat (15/3/2019) kemarin di Surabaya, Jawa Timur.
Diduga uang tersebut diberikan untuk memuluskan Haris Hasanuddin menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
"Pada 6 Februari 2019, HRS diduga mendatangi rumah RMY untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Laode menjelaskan kasus ini berawal saat Kakanwil Kemenag Jatim melakukan lelang jabatan pada 2018 lalu. Kedua tersangka Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin mendaftar untuk jabatan yang tersedia.
Muafaq Wirahadi mendaftar jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, sementara Haris Hasanuddin untuk posisi Kakanwil Jatim.
Keduanya diduga menemui Rommy dan pihak lain untuk mengurus proses lulus seleksi jabatan.
Namun Haris Hasanuddin justru tidak tercantum dalam nama yang diusulkan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Baca: Rommy Sempat Ingin Kabur Saat OTT KPK
"Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut," ungkap Laode.
Pada Maret 2019, Haris akhirnya dilantik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan diduga ada transaksi Rp 50 juta ke Rommy.
"Selanjutnya, pada 12 Maret 2019, MFQ berkomunikasi HRS untuk dipertemukan dengan RMY. Tanggal 15 Maret 2019, MFQ, HRS, dan AHB bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," pungkas Laode.
Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.