Lukman Hakim Siap Beri Kesaksikan ke KPK
Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan diri siap memberikan kesaksikan jika diperlukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan diri siap memberikan kesaksikan jika diperlukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, ia mengatakan seluruh jajaran di Kementerian Agama siap membantu pengungkapan kasus OTT oleh KPK itu.
"Ya itu tidak perlu ditanya lagi, saya mengatakan kita semua di Kementerian Agama akan mendukung penuh seluruh upaya mengungkap dan menuntaskan kasus ini secepat-cepatnya, sehingga apapun yang akan kita lakukan dalam rangka hal itu," ujar Lukman usai menggelar konferensi pers di kantor Kementerian Agama, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Dirinya pun tak banyak memberikan komentar saat disinggung penyegelan ruang kerjanya oleh KPK pada Jumat malam kemarin (15/3/2019).
Baca: Live Streaming beIN Sports 3 AC Milan vs Inter Milan di ajang Liga Italia Serie A, via MAXStream
"Tadi pertanyaan sudah materi hukum ini ya. Jadi intinya harus tentu ditanyakan kepada pihak KPK terkait dengan keterangan yang tadi disampaikan," ucap Lukman.
Namun Mantan Wakil Ketua MPR RI ini berharap proses penyidikan yang kini bergulir bisa berlangsung cepat agar ruangannya beserta Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan, yang disegel bisa segera dipergunakan kembali.
"Harapan saya dan kita semua adalah proses ini segera bisa dituntaskan secepat mungkin. Jadi mudah-mudahan besok atau Senin itu sudah dilakukan proses tindaklanjut dari penyegelan. Sehingga lalu kemudian ruang-ruang yang ada bisa segera difungsikan kembali. Sehingga tidak terlalu mengganggu ritme pekerjaan kami di Kemenag," harapnya.
Seperti diketahui, pejabat di Kementerian Agama, unsur swasta, serta Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy, terjaring dalam OTT KPK di Surabaya, pada Jumat (15/3/2019).
KPK pun menetapkan Rommy dan dua pegawai Kemenag berinisial HRS dan MFQ yang menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, dalam kasus dugaan suap jual beli hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.