KPK Akan Tanya Romi soal 9 Tahun Tak Lapor LHKPN
Romi sudah sembilan tahun tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau sejak 2010.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pihaknya akan mengklarifikasi fakta bahwa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi sudah sembilan tahun tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau sejak 2010.
Romi kini berstatus tersangka dan sudah ditahan KPK terkait dugaan kasus suap upaya mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama bersama Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
“Nanti kami tanyakan karena itu memang harus diklarifikasi,” ungkap Agus ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).
Agus pun belum bisa memastikan apakah ketidakpatuhan Romi dalam pelaporan LHKPN akan mengganggu jalannya pemeriksaan.
Baca: Ribuan Surat Suara Luar Negeri Nyasar, KPU Panggil Pihak Distributor Minta Klarifikasi
“Nanti kita klarifikasi dulu,” pungkasnya.
Dalam OTT di Jawa Timur itu Romahurmuziy dan pejabat Kemenag RI diduga menerima suap terkait upaya mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Dalam OTT itu KPK total menyita uang sejumlah Rp 156.758.000 dari beberapa orang yaitu Rp 17,7 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, Rp 50 juta dan Rp 70,2 juta dari Amin Nuryadin selaku asisten Romahurmuziy serta Rp 18,85 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romahurmuziy atau yang akrab disapa. Romi itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.