Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laode M Syarif Ungkap Alasan KPK Tak Bisa Usut Kasus Dugaan Pengadaan Helikopter AW-101

Menurut Laode M Syarif, sistem hukum di Indonesia memang mengharuskan kasus yang melibatkan anggota TNI diproses oleh sistem peradilan militer

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Laode M Syarif Ungkap Alasan KPK Tak Bisa Usut Kasus Dugaan Pengadaan Helikopter AW-101
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan Ketua Umumm PPP Romahurmuziy, di gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menetapkan tiga tersangka terkait OTT dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan barang bukti uang Rp 156 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak bisa proses hukum anggota TNI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta maaf kepada masyarakat.

Permintaan maaf itu disampaikan secara terbuka oleh Komisioner KPK, Laode M Syarif di kantor KPK, Jalan H.R. Rsuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).

Baca: Uang Ratusan Juta Rupiah Disita KPK dari Ruang Menag Lukman Hakim

Menurut Laode M Syarif, sistem hukum di Indonesia memang mengharuskan kasus yang melibatkan anggota TNI diproses oleh sistem peradilan militer.

Jadi tak mudah untuk memproses kasus kriminal yang melibatkan anggota TNI aktif, walaupun dilakukan secara terkoneksi dengan peradilan militer.

"Kalau itu menyangkut anggota TNI yang masih bertugas, maka itu kewenangan peradilan militer. Itu juga ada beda, memang bisa juga koneksitas tapi susah sekali. Oleh karena itu, mohon maaf juga kepada masyarakat, kalau kita lihat korupsi yang kita usut berhubungan dengan pengadaan helikopter itu, semua yang swastanya sudah masuk tetapi bagian yang dari militernya belum masuk," kata Laode M Syarif.

"Karena memang penyidikannya kita serahkan kepada militer sendiri, kepada POM. Memang dari segi Undang-Undang ya begitu lah keadaan criminal justice system kita, belum sempurna," kata Laode M Syarif.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui KPK pernah memproses kasus korupsi yang bersangkutan dengan TNI, di antaranya kasus pengadaan helikopter AW 101, pada 2017 lalu.

Baca: KPK Sita Ratusan Juta dari Ruang Kemenag, sementara 3 Kantor Kemenag Raih Penghargaan Bebas Korupsi

Dalam kasus tersebut, KPK sempat kesulitan mengambil kesaksian dari pihak TNI, karena saksi dari pihak TNI, tak datang saat pemanggilan pertama.

Dalam kasus tersebut, beberapa perwira TNI AU sempat dijadikan tersangka oleh Pusat Polisi Militer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas