Laode M Syarif Ungkap Alasan KPK Tak Bisa Usut Kasus Dugaan Pengadaan Helikopter AW-101
Menurut Laode M Syarif, sistem hukum di Indonesia memang mengharuskan kasus yang melibatkan anggota TNI diproses oleh sistem peradilan militer
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak bisa proses hukum anggota TNI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta maaf kepada masyarakat.
Permintaan maaf itu disampaikan secara terbuka oleh Komisioner KPK, Laode M Syarif di kantor KPK, Jalan H.R. Rsuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).
Baca: Uang Ratusan Juta Rupiah Disita KPK dari Ruang Menag Lukman Hakim
Menurut Laode M Syarif, sistem hukum di Indonesia memang mengharuskan kasus yang melibatkan anggota TNI diproses oleh sistem peradilan militer.
Jadi tak mudah untuk memproses kasus kriminal yang melibatkan anggota TNI aktif, walaupun dilakukan secara terkoneksi dengan peradilan militer.
"Kalau itu menyangkut anggota TNI yang masih bertugas, maka itu kewenangan peradilan militer. Itu juga ada beda, memang bisa juga koneksitas tapi susah sekali. Oleh karena itu, mohon maaf juga kepada masyarakat, kalau kita lihat korupsi yang kita usut berhubungan dengan pengadaan helikopter itu, semua yang swastanya sudah masuk tetapi bagian yang dari militernya belum masuk," kata Laode M Syarif.
"Karena memang penyidikannya kita serahkan kepada militer sendiri, kepada POM. Memang dari segi Undang-Undang ya begitu lah keadaan criminal justice system kita, belum sempurna," kata Laode M Syarif.
Sebagaimana diketahui KPK pernah memproses kasus korupsi yang bersangkutan dengan TNI, di antaranya kasus pengadaan helikopter AW 101, pada 2017 lalu.
Baca: KPK Sita Ratusan Juta dari Ruang Kemenag, sementara 3 Kantor Kemenag Raih Penghargaan Bebas Korupsi
Dalam kasus tersebut, KPK sempat kesulitan mengambil kesaksian dari pihak TNI, karena saksi dari pihak TNI, tak datang saat pemanggilan pertama.
Dalam kasus tersebut, beberapa perwira TNI AU sempat dijadikan tersangka oleh Pusat Polisi Militer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.