Pengamat: Kasus Romahurmuziy Bisa Menggerus Suara PPP dalam Pemilu 2019
Kasus korupsi yang menimpa M Romahurmuziy akan berpengaruh terhadap elektabilitas Partai Persatuan Pembangunan (PP) dalam Pemilu 2019.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi yang menimpa mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy akan berpengaruh terhadap elektabilitas partai tersebut dalam Pemilu 2019.
Pengamat Politik Center for Strategic and International Studies (CSIS), Philips J Vermonte mengatakan kasus tersebut tentunya akan ditangkap sebagai kesan yang negatif terhadap simpatisannya, terutama yang berbasis di Nahdatul Ulama (NU).
Alasannya ada partai politik yang juga memiliki basis masa NU, di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca: Pejabat Dilarang Pergi ke Luar Negeri Sepekan Sebelum dan Sesudah Pencoblosan, Ini Alasan Kemendagri
"Menurut saya untuk kasus Romi yah, mungkin yang akan lebih terpengaruh, PPP yah. Karena ini juga tentang pemilih PPP dan juga basis masa yang mungkin sama dengan partai lain, gitu. Berbasis NU dan lain-lain. Ya mungkin itu bisa pindah lah suaranya," kata Philip J Vermonte di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).
Tetapi menurutnya, kasus tersebut tak terlalu berpengaruh kepada suara calon presiden dan calon wakil presiden yang diusungnya, yaitu Jokowi-Ma'ruf.
Baca: Ini Pesan Menyentuh PM Selandia Baru untuk Korban Teror di Masjid Christchurch
"Tetapi kalau kaitannya dengan PPP sebagai supporter anggota koalisi pendukung pak Jokowi, saya rasa tidak akan terlalu berpengaruh yah," tambahnya.
Sebagaimana diketahui Romahurmuziy ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Ia diduga menerima uang sebesar Rp. 300 juta dalam kasus tersebut.
Baca: Staf Khusus Gubernur Aceh Ubah Keterangan dalam BAP Terkait Perintah Irwandi Soal Fee Proyek
Romahurmuziy ditangkap KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang sebesar Rp. 156.758.000.
KPK menjeratnya dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.