Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Staf Gubernur Aceh Bantah Bahas Fee Proyek Infrastruktur

Hendri Yuzal, Staf Khusus Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf membantah pernah membicarakan soal fee proyek infrastruktur.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Staf Gubernur Aceh Bantah Bahas Fee Proyek Infrastruktur
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Sidang lanjutan terdakwa Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/3/2019). 

Irwandi didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.

Baca: Prabowo Dapat Gelar dari Kesultanan Pontianak

Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.

Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.

Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.

Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.

Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas