Staf Khusus Gubernur Aceh Ubah Keterangan dalam BAP Terkait Perintah Irwandi Soal Fee Proyek
JPU pada KPK mempertanyakan upaya Hendri Yuzal, Staf Khusus Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, mengubah keterangan dalam BAP
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Sebab, kata JPU pada KPK perubahan terhadap BAP sudah dilakukan sewaktu pemeriksaan.
Upaya perubahan itu tercantum di BAP nomor 23 pada halaman 3 tanggal 18 Juli 2018.
"Saudara jelaskan ada diubah lagi atas informasi tersebut, saya melakukan konfirmasi ke gubernur di pendopo sekitar bulan Mei atau Juni pada saat itu gubernur membenarkan dengan mengatakan 'yaudah nanti koordinasi dengan Saiful sekaligus kamu kontrol dengan Saifu;," kata dia.
Sebelumnya, Hendri Yuzal, Staf Khusus Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf, merasa berada di bawah tekanan pada saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Uang Ratusan Juta Rupiah Disita KPK dari Ruang Menag Lukman Hakim
Sehingga, dia mengaku tidak memberikan keterangan sebenarnya pada saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk itu, dia meminta, mengubah keterangan di BAP.
Permintaan itu disampaikan saat menghadiri sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/3/2019).
Untuk diketahui, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf terjerat kasus hukum. Irwandi didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.
Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.
Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.
Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.
Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.