Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus SPAM PUPR, KPK Periksa Sesditjen Cipta Karya

KPK akan meminta keterangan dari Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Cipta Karya Kementeriaan PUPR, T Iskandar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus SPAM PUPR, KPK Periksa Sesditjen Cipta Karya
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Berita Ini Sudah Mengalami Ralat dari Judul Sebelumnya: "Kasus SPAM PUPR, KPK Periksa Sesditjen Cipta Karya Terkait"

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan dari Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Cipta Karya Kementeriaan PUPR, T Iskandar.

Iskandar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kasatker SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).

Penyidik KPK turut memeriksa seorang karyawan swasta bernama Imelda Fajaray. Dia bakal diperiksa juga untuk Anggiat.

Baca: Dua Pengedar 15 Kg Ganja Ditembak Polisi

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi aliran suap mengalir ke 59 pejabat Kementerian PUPR.

Sejauh ini, ada uang Rp 22 miliar, USD 148.500, SGD 28.100, rumah dan emas batangan 500 gram yang telah disita KPK.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan 8 orang tersangka. Dari kedelapan orang tersebut, 4 tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap.

Mereka antara lain, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung; Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.

Sementara 4 orang yang diduga sebagai pemberi, yaitu Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kesuma Emindo); Lily Sundarsih, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa); dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.

Keempat tersangka pemberi tersebut diduga telah menyuap pejabat di PUPR untuk untuk mengatur proyek pembangunan SPAM dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.

Untuk proyek yang bernilai di atas Rp 50 miliar, akan dikerjakan PT WKE dan proyek yang bernilai di bawah Rp 50 miliar akan dikerjakan PT TSP. Sebagai catatan, PT TSP dan PT WKE dimiliki orang yang sama.

Adapun proyek yang diatur adalah, proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba-1 dan Katulampa. Selain itu, objek korupsi lainnya adalah proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi, di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas