Komisioner KPU: Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Kecil Kemungkinan Bisa 100 Persen Dilaksanakan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU RI saat menyusun DPT bermasalah.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU RI saat menyusun DPT, bermasalah.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengakui proses coklit yang dilakukan pihaknya tidak bisa menjangkau seluruh nama di dalam DPT.
Kendala di lapangan, ada warga yang tidak sedang ditempat ketika petugas coklit mendatangi rumahnya.
Banyak dari mereka yang sedang melangsungkan kegiatan sehari-hari.
Baca: Sosok Pengemis Bermobil di Bogor Viral, Dilepas Satpol PP Hingga Bikin Iba Pengendara yang Lihat
Menurutnya, hal itu jadi penghambat pekerjaan petugas yang sedang melakukan coklit ke tiap rumah warga.
"Kegiatan coklit kecil kemungkinan bisa 100 persen dilaksanakan, karena ketika teman-teman melakukan coklit di lapangan, itu bisa jadi ketika didatangi, yang punya rumah sedang tidak dirumah sama sekali," ujar Pramono di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
"Mereka bekerja, melaut di sawah, itu kendala teknis di lapangan yang sering menghambat petugas kita," imbuhnya.
Baca: RUU Sumber Daya Air Diharapkan Menjawab Permasalahan Hak Publik atas Air
Dia mengambil contoh, ketika petugas coklit mendatangi warga yang tinggal di daerah perumahan elite, mereka tak bisa masuk ke dalam.
Melainkan hanya lewat pagar.
Hal sama ketika pencocokan DPT terjadi di apartemen mewah.
Ketika para petugas menemui warga yang bersangkutan di sana, menghadapi kendala soal kerumitan proses perizinan.
Meski para petugas coklit itu datang di kemudian hari, Pramono menyebut cara tersebut juga tidak menjamin mereka bisa ditemui.
"Jadi ada hal yang sifatnya teknis, yang kadang membuat petugas kami kesulitan," katanya.
Baca: Anggota Bawaslu Kritik Proses Coklit DPT oleh KPU
Lebih lanjut Pramono menjelaskan bahwa proses pencocokan dan penelitian untuk menyusun DPT sudah dilewati.
Daerah yang sebelumnya telah melaksanakan Pilkada, sudah selesai penyusunan DPT-nya di bulan Januari 2018.
Sedangkan yang tidak Pilkada, sudah rampung sejak Juli 2018.
Untuk itu, saat ini fokus KPU bukan lagi memikirkan proses coklit.
Namun, lebih kepada bagaimana menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat terhadap daftar nama di DPT.
Semisal pemilih yang sudah penuhi syarat memilih namun belum masuk DPT, informasi DPT ganda, serta nama dalam DPT yang diketahui sudah wafat.
Maka selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi lewat Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan verifikasi lapangan.
"Silakan disampaikan ke KPU masing-masing (daerah), lalu KPU lakukan verifikasi lewat Sidalih maupun verifikasi lapangan. Kalau ganda ya kita coret, kalau meninggal ya tetep kita coret," kata Pramono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.