Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Jokowi Sikapi Penyitaan Uang Ratusan Juta oleh KPK di Kantor Menteri Agama

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan terkait penyitaan uang ratusan juta rupiah di kantor Menteri Agama.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Jokowi Sikapi Penyitaan Uang Ratusan Juta oleh KPK di Kantor Menteri Agama
ISTIMEWA
Presiden Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus korupsi di Tanah Air, termasuk dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Jokowi enggan terlalu jauh mengomentari soal penyitaan uang ratusan juta rupiah di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Tanggapi 10 Years Challenge Maruf Amin, Fahri Hamzah: Tiba-tiba Muncul dan Hilang Setelah Pilpres

"Kita berikan kewenangan penuh kepada KPK untuk memeriksa kasus ini. Saya enggak mau komentar, karena ini masih dalam proses pemeriksaan. Jadi saya enggak mau komentar ya," kata Jokowi di Ji-Expo, Kamayoran, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Baca: Sikapi Aksi Perampokan, YLKI Desak Pemerintah Beri Sanksi Terhadap Penyedia Transportasi Online

Senin (18/3/2019) malam, tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang turut melibatkan mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romy.

"Setelah dihitung, jumlah uang yang ditemukan di laci meja kerja di ruang Menteri Agama tersebut sekitar Rp180 juta dan USD30 ribu," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Baca: Gusti Randa: Dari Pengacara Marko Simic Hingga Jabatan Ketua Umum PSSI yang Ilegal

Tindakan lebih lanjut, kata Febri, KPK menyita sejumlah uang tersebut.

Berita Rekomendasi

"Sebagai bagian dari penanganan perkara, kami melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dan dokumen-dokumen yang relevan dengan perkara di Kemenag dan PPP," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas