RUU Sumber Daya Air Diharapkan Menjawab Permasalahan Hak Publik atas Air
Anggota Komisi V DPR RI Intan Fauziah mengatakan saat ini masih ada masyarakat yang belum memiliki akses terhadap air bersih dan sanitasi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Intan Fauziah mengatakan saat ini masih ada masyarakat yang belum memiliki akses terhadap air bersih dan sanitasi.
Menurut Intan Fauziah masalah tersebut kini menjadi salah satu konsen DPR RI.
“Hingga saat ini, tidak ada satu propinsi pun yang mendapatkan air layak minum 100%. Bali dan Jakarta memang sudah tinggi keterpenuhannya, tapi belum 100%,” kata Intan Fauziah dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa, (19/3/2019).
Baca: BPN Prabowo-Sandi Sebut Konsentrasi DPT Invalid Terbanyak Berada di Jatim, Jateng, dan Yogyakarta
Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang kini sedang dibahas di DPR diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan akses masyarakat terhadap air dan sanitasi.
Namun, menurut Intan Fauziah pembahasan RUU SDA tersebut tertunda pada masa sidang saat ini.
"DPR disibukkan dengan tahun anggaran 2019, mengawal program sehingga panja RUU SDA belum mulai konsinyeering lagi,” ujar Intan.
Meski demikian, Intan mengatakan RUU SDA menjadi salah satu prioritas pembahasan yang ditargetkan selesai pada 2019 ini.
Baca: Akademisi: Agak Sulit Mengatakan Hanya Jokowi yang Dirugikan Bila Angka Golput Tinggi
Pembahasan terakhir RUU SDA adalah pembahasan redaksional dan konsinyering bersama enam kementerian yang terkait. Intan menegaskan bahwa pihaknya akan benar benar mengawal RUU SDA agar berpihak kepada rakyat.
“Tentunya kami berpihak pada publik, namun juga tidak akan membatasi swasta,” katanya.
Sementara itu Pakar sumber daya air dari Universitas Ibnu Khaldun, Mova AL Afghani menegaskan yang diperlukan dalam RUU SDA adalah klausul yang mengatur hak publik atas air.
Baca: Tercatat 19.401 Calon Jemaah Haji Sudah Melunasi BPIH Pada Hari Pertama Pelunasan
“Di versi terakhir, kita belum melihat klausul tentang hak publik atas sanitasi dan pelayanan sanitasi dan lingkungan. RUU SDA lebih banyak mengatur tentang sumber daya. Sementara yang dibutuhkan adalah pelayanan air minum dan sanitasi untuk masyatakat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa untuk pemenuhan air dan sanitasi yang layak bagi publik, membutuhkan infrastruktur dengan biaya yang tidak sedikit.
Karena itu, RUU SDA seharusnya lebih banyak mengakomodir sistem penyediaan air minum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.