Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Aksi Perampokan, YLKI Desak Pemerintah Beri Sanksi Terhadap Penyedia Transportasi Online

YLKI mendesak Pemerintah segera memberi sanksi tegas terhadap penyedia aplikasi transportasi daring (online) yang mitranya melakukan tindakan kriminal

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikapi Aksi Perampokan, YLKI Desak Pemerintah Beri Sanksi Terhadap Penyedia Transportasi Online
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi pada Sabtu (16/3/2019).

Pelaku sendiri berhasil ditangkap di Cikarang tepatnya di rest area KM 39.

Karena melawan, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku.

Kini pelaku sudah diamankan dan menjalani perawatan di RS Polri Keramatjati karena luka tembak di kaki.

Dari hasil penyidikan sementara diketahui pelaku bukan pemilik mobil yang ia bawa saat melakukan perampokan.

Pelaku menggunakan akun orang lain atau temannya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Padal 368 KUHP tentang Pemerasan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas